Nyaleg DPR RI, Hj. Neng Ida Nurhalida Serahkan Surat Pengunduran Diri ASN ke Bawaslu

Penyerahan surat penguduran diri ASN Hj. Neng Ida Nurhalida kepada Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya
Penyerahan surat penguduran diri ASN Hj. Neng Ida Nurhalida kepada Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya

JABARTRUST.COM, KAB.TASIKMALAYA – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat menerima surat pengunduran diri seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan mencalonkan diri menjadi calon anggota legislatif pada pemilu 2024.

Ditemani Pengurus Partai, Hj. Neng Ida Nurhalida yang menjabat sebagai Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Tasikmalaya menyerahkan berkas surat pengunduran diri yang dibuatnya, setelah mendapat persetujuan dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Barat dan Kemenag Kabupaten Tasikmalaya ke kantor Bawaslu Kabupaten tasikmalaya, Kamis, 02 Februari 2023.

Kepada wartawan Ida mengaku, pengunduran dirinya sebagai bentuk tertib administrasi dalam upaya terjun ke dunia politik agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan pemilu yang berlaku.

Baca Juga :  Gelar Wisuda Ke 4, UCIC Optimis Dengan Kompetensi Mahasiswanya

“Hari ini saya menyerahkan berkas pengunduran diri saya dari jabatan PNS karena ada rencana mencalonkan diri untuk maju di Pileg 2024 DPR RI dari PKB. Motivasi saya terjun ke dunia politik, ingin tetap menjadi orang yang bermanfaat tidak hanya untuk diri sendiri tetapi juga untuk masyarakat sesuai dengan kemampuan saya,” ungkap Ida kepada wartawan.

Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya mengapresiasi Aparatur Sipil Negara atau PNS yang sesuai undang-undang diharuskan mengundurkan diri dari jabatannya, ketika akan mencalonkan diri menjadi wakil rakyat. Hal tersebut juga sebagai contoh wujud ketaatan terhadap aturan pemilu.

“Hari ini kita menerima berkas pengunduran diri ASN karena yang bersangkutan akan mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif DPR RI di pileg 2024. Kita apresiasi itu karena sesuai PKPU Nomor 20 tahun 2018 pasal 7  tentang persyaratan bakal calon anggota dewan perwakilan rakyat,  ASN yang akan mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif harus mengundurkan diri dari ASN.” ujar Khoerun Nasichin, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya. * (Yudie)

Baca Juga :  Diplomasi Kuliner di Pembukaan Connecti:City 2024, Bey Machmudin dan Dubes Inggris Racik Tahu Gejrot