Subang, Jabartrust.com – Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Indramayu, Senin (30/10/23). Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua ini menandakan bahwa kasus penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang telah memasuki babak baru.
Saat proses pelimpahan, Panji Gumilang terlihat menggunakan baju tahanan hingga kabel tis di tangannya sambil dikawal anggota bersenjata.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkap alasan mengapa pengawalan oleh anggota bersenjata dilakukan. Djuhandani menyebut hal tersebut untuk menjaga Panji Gumilang dari sesuatu hal yang tidak diinginkan.
“Kita tetap menjaga keamanan kepada yang bersangkutan. Kemarin banyak masyarakat ataupun orang-orang yang mungkin tidak suka atau lain sebagainya,” kata Djuhandani kepada wartawan, Senin (30/10/23).
Di sisi lain, Djuhandani mengatakan jika pihaknya sudah melakukan tahap-tahap pelimpahan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Cenderung menjaga yang bersangkutan ya. Dan itu merupakan SOP pengawal kepada semua tersangka yang akan kita bawa ya,” ucapnya.
Djuhandani menyebut terkait persidangannya, pihaknya menyerahkan ke pihak kejaksaan dengan mempertimbangkan keamanan.
“Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan wilayah kemungkinan sidangnya akan dipindah entah itu berdasarkan kesepakatan antara kejaksaan, pengadilan, kepolisian termasuk pemerintah daerah di Indramayu apakah itu memungkinkan dilaksanakan perisdangan di Indramayu atau di mana,” ucapnya.
“Adapun kita juga menyampaikan bahwa pertimbangan-pertimbangan juga ini sudah memasuki masa-masa atau tahapan pemilu sehingga kita tetap menjaga situasi wilayah agar tetap aman dan terkendali,” sambungnya.