Pemerintah Jabar Tambah Kuota Sampah Terpilah untuk Penanganan Krisis

JABARTRUST.COM, BANDUNG, – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) telah mengambil tindakan tegas dengan menambah kuota buangan sampah terpilah ke zona 1 Tempat Pembuangan Akhir (TPK) Sarimukti untuk mengatasi krisis sampah di wilayah Bandung Raya. Keempat daerah terkena dampak, yaitu Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung, telah melebihi kuota yang telah ditetapkan sebelumnya.

Prima Mayaningtias, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat, mengungkapkan bahwa penambahan kuota ini merupakan hasil dari rapat koordinasi penanganan darurat sampah Bandung Raya yang melibatkan seluruh anggota Satuan Tugas Penanganan Darurat Sampah Bandung Raya pada Jumat (13/10/2023).

Prima menjelaskan bahwa selama masa darurat, terdapat kuota tertentu yang berlaku, dengan kuota terakhir pada tanggal 12 September 2023 mencapai 31.000 ton, dan penambahan kuota baru pada tanggal 5 Oktober 2023 sebesar 4.901 ton.

Baca Juga :  Jawa Barat Percepat Realisasi Nol Desa "Blank Spot"

Pada 13 Oktober 2023, masih tersisa kuota, tetapi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung telah habis kuotanya pada tanggal 9, 11, dan 13 Oktober. Sebagai respons, pada tanggal 7 Oktober, satuan tugas telah mengatur lahan seluas 1,37 hektare untuk menampung sampah tambahan, dan kesepakatan pun dicapai untuk menambah kuota pembuangan sampah di Zona 1 TPK Sarimukti untuk keempat daerah tersebut.