Pemerintah Pusat Atur Persetujuan Penggunaan Air Tanah

Jabartrust.com, Bandung – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah menandatangani Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2023 tentang Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah pada cekungan air tanah dan sumber air tanah lainnya di wilayah sungai yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Dalam peraturan tersebut, persetujuan penggunaan air tanah dilakukan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam air tanah. Selain itu, persetujuan juga dilakukan demi menjamin kepastian hukum, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan sumber daya air pada sumber air tanah untuk kebutuhan bukan usaha.

Persetujuan penggunaan air tanah dapat dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari bagi keluarga paling sedikit 100 ribu liter per bulan. Selain itu, permohonan persetujuan penggunaan air tanah juga berlaku untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada.

Baca Juga :  Terinfeksi PMK, Pemprov Jabar Serukan Peternak Segera Karantina Hewan

Penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah dilaksanakan oleh kepala Badan Geologi Kementerian ESDM. Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM melaporkan hasil penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah kepada menteri ESDM setiap satu tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Sementara, penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah yang bukan menjadi kewenangan pemerintah pusat diatur oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pentingnya persetujuan penggunaan air tanah

Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Eko Budi Lelono mengatakan, persetujuan penggunaan air tanah penting untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam air tanah. Air tanah merupakan sumber daya alam yang dapat diperbarui, namun memiliki keterbatasan.

“Dengan adanya persetujuan penggunaan air tanah, maka pengambilan air tanah dapat dilakukan secara terukur dan bertanggung jawab, sehingga tidak sampai merusak sumber daya air tanah,” kata Eko dalam keterangan tertulis, Kamis (29/10).

Baca Juga :  Bey Machmudin Sambut Baik Implementasi Sertipikat Tanah Elektronik

Eko menambahkan, persetujuan penggunaan air tanah juga penting untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang menggunakan air tanah. Dengan adanya persetujuan, maka masyarakat dapat menggunakan air tanah secara legal dan tidak khawatir akan ditindak oleh pihak berwenang.

Cara mengajukan permohonan persetujuan penggunaan air tanah

Permohonan persetujuan penggunaan air tanah dapat diajukan oleh perseorangan, kelompok masyarakat, instansi pemerintah, badan hukum, atau lembaga sosial. Persyaratan permohonan persetujuan penggunaan air tanah dapat dilihat pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2023.

Permohonan persetujuan penggunaan air tanah dapat diajukan secara online melalui Sistem Informasi Persetujuan Penggunaan Air Tanah (SIPPAT) yang tersedia di website Kementerian ESDM.***Red.

Baca Juga :  BNPB Bekali Personel di Daerah Untuk Meningkatkan Pemahaman PMK