Pemkab Cianjur Segel Kantor dan Tarik Mobil FKUB

kantor FKUB Kab. Cianjur

JABARTRUST.COM, KAB. CIANJUR — Pemkab Cianjur menyatakan penyegelan kantor dan aset Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Cianjur sesuai dengan prosedur yang berlaku. Seperti diketahui pemkab Cianjur melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Cianjur telah memasang plang segel kantor organisasi  keagamaan ini di jalan Siliwangi, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cianjur, Selasa 17 Mei 2022.

Selain itu  mobil operasional FKUB Toyota Innova G AT bernomor polisi F 1101 W tahun rakitan 2012 juga di tarik sekitar bulan April 2022, dengan alasan akan digunakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cianjur. Kepala (BPKAD) Cianjur Ahmad Danial mengatakan, bahwa pemasangan plang bukanlah sebuah kegiatan penyegelan. Ia pun berdalih hal tersebut sebagai kegiatan  pengamanan aset daerah Pemkab Cianjur.

Baca Juga :  Jelang Pemilu 2024 Enam Pimpinan Parpol di Cianjur Gelar Pertemuan

“Jadi yang di FKUB itu bukan penyegelan, Itu bentuk pengamanan aset daerah,” katanya.

Sementara itu, Kabag Umum dan Keuangan pada Sekretariat Daerah Dony Herdyana mengatakan, pihaknya boleh sewaktu- waktu menarik kendaraan operasional dinas karena ada dinas yang belum memiliki kendaraan operasional yakni DLH.

“Penarikan mobil dari FKUB sesuai dengan berita acara Setda dengan FKUB dan statusnya pinjam pakai,” katanya.

Namun ia tak menjamin akan adanya pergantian mobil yang telah di tarik dari FKUB Cianjur.

“Untuk pergantian saat ini belum, karena itu ranahnya pimpinan,” tandasnya. (Goys)