Pemkot Cirebon Larang Parpol Pasang Atribut di Taman!

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman, Wandi Sofyan

JABARTRUST.COM, CIREBON – Menjelang pemilihan umum tahun 2024 mendatang, diprediksi banyak partai politik yang memasang atribut partainya di beberapa fasilitas umum.

Untuk itu, Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (DPRKP) Kota menghimbau untuk tidak memasang atribut partai di taman-taman.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman, Wandi Sofyan mengatakan, taman merupakan bagian fasilitas publik yang harus dijaga.

“Itu sudah tercantum dalam peraturan daerah, taman itu harus dijaga, dengan tidak memasang alat peraga,” katanya, Rabu (23/8).

Dirinya melanjutkan, untuk saat ini harus ada kesepakatan bersama antar partai politik maupun KPU dan juga Bawaslu terkait dengan larangan memasang atribut kampanye di taman maupun fasilitas publik.

Baca Juga :  Antisipasi PMK, Bantuan Vitamin Harus Direalisasikan

“Ranah kami hanya sekedar menghimbau, tapi saya mohon jangan sampai memasang disembarang tempat,”lanjutnya.

Ia menuturkan, terkait dengan penindakan untuk ketertiban umum ada Satpol-pp, untuk kampanyenya ada Bawaslu.

“Sebenarnya kita juga bisa saja mensurati Satpol-pp maupun Bawaslu akan tetapi, namun secara kasat mata saja sudah kelihatan siapa saja yang melanggar, kita hanya bisa menghimbau,”tutupnya. *(Sakti)