Jabartrust, Bandung – Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat, Dedi Taufik, mengumumkan langkah drastis yang akan diambil oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap para penunggak pajak kendaraan bermotor. Mulai tahun 2024, penunggak pajak tidak akan diizinkan mengisi bahan bakar kendaraannya di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Jawa Barat.
Kebijakan ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Rini Supriatin (40), warga Taman Cibaduyut Indah 2, menyatakan dukungannya terhadap langkah ini. Ia berpendapat bahwa aturan hukum harus dihormati, dan sebagai warga yang taat pajak, ia merasa senang bahwa langkah tegas diambil untuk menegakkan kedisiplinan.
“Saya setuju, jangan dilayani kendaraan penunggak pajak mah. Untung aku mah enggak pernah telat bayar pajak,” ujar Rini, yang memiliki dua mobil dan tiga sepeda motor.
Namun, Tony Wijaya (45), warga Malabar Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, mengekspresikan keheranannya terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, tidak semua pemilik kendaraan mampu membayar pajak, dan larangan ini dapat menghambat usaha mereka.
“Sebab, tidak semua pemilik kendaraan mampu bayar pajak. Kalau dilarang beli BBM di SPBU, bagaimana bisa usaha jika kendaraannya tak bisa beli BBM,” ujarnya.
Pendapat serupa juga datang dari Bintang (23), mahasiswi jurusan Ilmu Komunikasi di Universitas Pasundan (Unpas) Bandung, yang menyatakan bahwa aturan ini dapat menyulitkan banyak orang. Ia menyarankan agar pemerintah provinsi mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut.
Menyikapi berbagai tanggapan ini, Kholid (28), karyawan perusahaan komunikasi di Bandung, berpendapat bahwa aturan ini tidaklah efektif untuk mendorong pembayaran pajak. Ia menekankan bahwa pemeriksaan kendaraan di SPBU akan memperpanjang antrean, menciptakan dampak negatif bagi masyarakat.
Aturan ini juga menciptakan kontroversi di kalangan masyarakat, seperti yang diungkapkan oleh Idham (30), seorang karyawan freelance perusahaan musik di Bandung. Ia berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencari solusi lain yang lebih dapat diterima oleh masyarakat.
Data dari Bapenda Jabar mencatat bahwa dari 24 juta kendaraan di Jawa Barat, hanya 16,6 juta yang aktif, dan 10,6 juta di antaranya membayar pajak dengan taat. Sisanya masih menunggak, dan Pemprov Jabar telah mencoba berbagai program, termasuk pemutihan bea balik nama kendaraan (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Dengan adanya kebijakan baru ini, masyarakat mengekspresikan kekhawatiran terhadap dampak yang mungkin timbul, sementara pemerintah berupaya untuk menanggulangi masalah penunggakan pajak kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat.