Pemprov Jabar Beri Waktu Hingga 17 November Untuk Tentukan UMP

Jabartrust.com, Bandung – Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan segera memulai pembahasan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 bersama Dewan Pengupahan, dengan tenggat waktu paling lambat pada 17 November 2023.
“Pertemuan untuk menetapkan besaran UMP bersama Dewan Pengupahan akan dilaksanakan mulai tanggal 17 November 2023,” ungkap Bey Machmudin di Gedung Sate Bandung pada Selasa (14/11/2023).
Bey menjelaskan bahwa penetapan besaran upah di Jawa Barat kini mengikuti aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Formula baru untuk perhitungan UMP melibatkan tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang diwakili oleh simbol alfa.
Indeks tertentu ini mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, dengan nilai berkisar antara 0,1 hingga 0,3.
Bey menekankan bahwa nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan peluang kerja yang lebih luas. “Formula yang diinginkan adalah alfa 0,1 hingga 0,3,” kata Bey.
Menurut Bey, formulasi baru UMP yang mengacu pada PP No 51 Tahun 2023 memberikan kepastian bahwa upah minimum akan naik setiap tahun. PP baru ini juga diharapkan dapat mengurangi disparitas atau kesenjangan upah antarwilayah.
UMP harus ditetapkan oleh Gubernur paling lambat pada 21 November, yang akan menjadi panduan bagi pemerintah daerah kabupaten/kota bersama Dewan Pengupahan masing-masing untuk menentukan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).
Pengumuman UMK paling lambat dilakukan pada 30 November 2023 dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024, yang wajib diikuti oleh semua pengusaha.

Baca Juga :  Upaya Percepatan Penurunan Stunting BKKBN dan Komisi IX DPR RI di Depok