JABARTRUST.COM, KOTA BANDUNG – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) memberikan klarifikasi terkait berita seputar penggunaan Gedung Indonesia Menggugat oleh komunitas Change Indonesia untuk kegiatan diskusi publik. Pemdaprov Jabar menegaskan bahwa penggunaan gedung tersebut diperbolehkan, selama kegiatan tersebut sesuai dengan aturan dan tidak digunakan untuk kegiatan politik.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jabar, Benny Bachtiar, yang bertanggung jawab atas pengelolaan gedung tersebut, menjelaskan bahwa surat izin peminjaman gedung telah diajukan oleh Poros Anak Muda Sosia Politika dengan perihal kegiatan Rapat Koordinasi Change Indonesia yang berjudul “Demi Ibu Pertiwi Meluruskan Jalan Demokrasi”. Surat izin ini disampaikan pada tanggal 27 September 2023.
Surat tersebut kemudian diberi izin oleh UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Jabar pada tanggal 2 Oktober 2023, dengan catatan bahwa penggunaan gedung tersebut tidak boleh untuk kegiatan politik dan harus berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Namun, pada hari sebelum kegiatan tersebut digelar, pihak pengelola gedung menemukan sejumlah spanduk dan baliho yang dengan jelas mendukung salah satu bakal calon presiden dan wakil presiden. Hal ini membuat pihak pengelola menganggap bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari politik.
Benny juga merujuk pada imbauan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 766/PL.01.6-SD/05/2023 yang terkait dengan larangan memasang alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye di tempat ibadah, rumah sakit, gedung pemerintah, serta fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD.
Aturan ini kemudian diperkuat oleh Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, yang melarang alat peraga kampanye dipasang di tempat umum, termasuk gedung milik pemerintah.
Benny menyatakan bahwa tindakan pengelola gedung sesuai dengan peraturan yang berlaku dan bertujuan untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, pihaknya tetap membolehkan Change Indonesia untuk menggelar kegiatan yang telah direncanakan di halaman Gedung Indonesia Menggugat.
Pihak UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Jabar menemukan sejumlah alat peraga kampanye terpasang di gedung tersebut sehari sebelum kegiatan Change Indonesia digelar. Hal ini mencakup pesan dukungan terhadap salah satu bakal calon presiden dan wakil presiden, serta logo partai politik dan promosi bakal calon anggota legislatif dari partai tersebut.
Meski demikian, kegiatan yang telah direncanakan Change Indonesia tetap berlangsung di halaman gedung, dan situasinya berjalan dengan aman dan kondusif.