JABARTRUST.COM, BANDUNG,- Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) telah merespons krisis sampah yang melanda wilayah Bandung Raya dengan menambah kuota buangan sampah terpilah di zona 1 Tempat Pembuangan Akhir (TPK) Sarimukti. Keempat daerah, yaitu Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung, telah melebihi kuota yang telah ditentukan sebelumnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat, Prima Mayaningtias, menjelaskan bahwa penambahan kuota ini didasarkan pada hasil rapat koordinasi penanganan darurat sampah Bandung Raya yang dihadiri oleh seluruh anggota Satuan Tugas Penanganan Darurat Sampah Bandung Raya pada Jumat (13/10/2023).
Prima menjelaskan bahwa selama masa darurat, telah ditetapkan kuota tertentu, dengan kuota terakhir pada tanggal 12 September 2023 mencapai 31.000 ton, dan penambahan kuota pada tanggal 5 Oktober 2023 sebesar 4.901 ton.
Namun, pada 13 Oktober 2023, masih tersisa kuota, sementara Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung telah habis kuotanya pada tanggal 9, 11, dan 13 Oktober. Sebagai upaya penyelesaian, satuan tugas telah melakukan penataan lahan pada tanggal 7 Oktober seluas 1,37 hektare untuk menampung sampah tambahan, dan penambahan kuota pembuangan sampah di Zona 1 TPK Sarimukti telah disepakati untuk keempat daerah tersebut.