Jabartrust, Bandung – Aditya, pemuda yang menggemparkan publik dengan pembunuhan mantan Ketua KY, Jaja Ahmad Jayus, pada Maret lalu, kini telah resmi dijatuhi hukuman 19 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung. Keputusan ini diumumkan pada Selasa, menyusul dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menganggap Aditya bersalah melanggar Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (2) KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aditya Alias Adit Bin Atam (Alm) dengan pidana penjara selama 19 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Maju Purba saat membacakan putusannya.
Meski vonis ini sesuai dengan tuntutan JPU, kekecewaan masih meliputi keluarga almarhum. Isti mantan Ketua KY, Ikeu Kusmiati, menyatakan ketidakpuasan setelah persidangan. Dia bersikeras bahwa Aditya melakukan aksi tersebut dengan perencanaan matang dan mengharapkan pengadilan menjeratkannya dengan pasal pembunuhan berencana.
“Ini jelas sudah perencanaan pembunuhan,” ujar Ikeu kepada awak media usai persidangan.
Ia mengungkapkan keyakinannya bahwa Aditya telah melakukan pemantauan terhadap suaminya sejak di salah satu mal di Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Menurutnya, serangkaian peristiwa tersebut tidak mungkin terjadi tanpa perencanaan yang matang.
Meskipun keluarga masih dalam suasana kekecewaan, pihak Aditya menerima putusan tersebut tanpa penolakan. Sementara itu, keluarga almarhum masih berdiskusi mengenai langkah hukum ke depannya. Sebuah babak baru dalam perjalanan hukum Aditya dan keluarga korban telah dimulai, memunculkan berbagai pertanyaan mengenai keadilan dan pertimbangan hukum dalam kasus ini.