Pencucian Uang dan Korupsi Dana Bos Mengancam Panji Gumilang

JABARTRUST.COM, JAKARTA, –  – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, terancam bermalam di penjara selama dua dekade atau 20 tahun.

Panji Gumilang terancam dua jeratan pidana terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Hal itu berdasarkan peningkatan status penanganan kasus Panji Gumilang dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah dilakukannya gelar perkara.

“Ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan atas perkara,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (16/8/2023).

Jeratan tindak pidana yang mengancam Panji Gumilang yakni dugaan pencucian uang atau penggelapan serta dugaan korupsi dana BOS.

“Yang pertama tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yayasan dan tindak pidana penggelapan,” kata Whisnu.

Baca Juga :  Ada Penumpang Gelap dalam Kebijakan KHDPK

“Yang kedua diputuskan oleh dalam gelar perkara, berkas perkara korupsi dana BOS yang menjadi berkas kedua,” lanjutnya.

Adapun dugaan TPPU tersebut terancam jeratan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sementara untuk jeratan kedua yakni Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang nomor 28 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 tahun 2001 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ***