KAB. TASIKMALAYA.JABARTRUST.COM, – Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Jawa Barat berhasil menciduk dua orang pelaku pengedar obat terlarang modus tempel dan lempar barang bukti yang dipesan secara online di wilayah Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, Jumat 11 Agustus 2023.
Kepala Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya AKP. Yayu Wahyudi menuturkan, kedua pelaku T dan R warga Singaparna Kabupaten Tasikmalaya diamankan saat transaksi obat terlarang jenis heximer dan tramadol.
“Barang yang diedarkan jenis tramadol dan heximer. Sistem pengendaranya modus tempel dan lempar yang dipesan melalui online,” kata AKP. Yayu kepada wartawan di Mako Polres Tasikmalaya Jumat 11 Agustus 2023.
Dari kedua pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 170 butir tramadol dan 78 hexymer sisa diedarkan, serta dua buah handphone sebagai alat transaksi dan uang hasil penjualan obat Rp 500 ribu.
“Keduanya dijerat dengan pasal 196 Jo 197 Jo 198 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda 1 miliar,” pungkas Yayu.**”(yudie)