Peningkatan Kuota Sampah Terpilah di Zona 1 TPK Sarimukti: Respons Terhadap Krisis Sampah

JABARTRUST.COM, BANDUNG, – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) merespons krisis sampah di wilayah Bandung Raya dengan mengambil langkah tambahan untuk kuota buangan sampah terpilah di zona 1 Tempat Pembuangan Akhir (TPK) Sarimukti. Keempat daerah, termasuk Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung, telah melampaui kuota sampah yang telah ditentukan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat, Prima Mayaningtias, mengungkapkan bahwa penambahan kuota ini berdasarkan hasil rapat koordinasi penanganan darurat sampah Bandung Raya yang melibatkan seluruh anggota Satuan Tugas Penanganan Darurat Sampah Bandung Raya pada Jumat (13/10/2023).

Prima menjelaskan bahwa selama masa darurat, kuota tertentu berlaku, dengan kuota terakhir pada tanggal 12 September 2023 sebesar 31.000 ton, dan penambahan kuota pada tanggal 5 Oktober 2023 sebesar 4.901 ton.

Baca Juga :  Dilaksanakan Setiap Tahun, Tradisi Apeman Terus Dijaga Keraton Kasepuhan Cirebon

Pada 13 Oktober 2023, masih terdapat sisa kuota, namun Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung sudah habis kuotanya pada tanggal 9, 11, dan 13 Oktober. Sebagai respons, satuan tugas telah melakukan penataan lahan pada tanggal 7 Oktober seluas 1,37 hektare untuk menampung sampah tambahan, dan kesepakatan pun dicapai untuk menambah kuota pembuangan sampah di Zona 1 TPK Sarimukti untuk keempat daerah tersebut.