Jabartrust.com, Subang – Penjual minuman keras (miras) oplosan yang merenggut nyawa 11 warga Kabupaten Subang, Jawa Barat, akhirnya berhasil ditangkap polisi. Penjual miras berinisial N tersebut ditangkap di wilayah Setiabudi, Bandung, pada Senin (30/10/2023).
Kapolres Subang AKBP Indra Sentanu Ariek mengatakan, N ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengejaran selama beberapa hari.
“Sudah kami tangkap untuk penjual mirasnya tadi di wilayah Setiabudi, Bandung,” ujar Ariek saat dikonfirmasi.
Ariek mengatakan, N saat ini masih dalam perjalanan menuju Polres Subang untuk menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, sebanyak 11 warga Subang tewas setelah menenggak miras oplosan pada Minggu (29/10/2023) malam. Mereka diketahui membeli miras tersebut dari sebuah warung di wilayah Kecamatan Jalan cagak, Subang.
Polisi masih menyelidiki motif N menjual miras oplosan dan dari mana ia mendapatkan bahan-bahan untuk membuat miras tersebut.
Penangkapan N diharapkan dapat mengungkap jaringan penjualan miras oplosan di Subang dan mencegah terjadinya tragedi serupa di masa depan.