JABARTRUS.COM, KAB. SUBANG – Sidang kasus kerumunan konser musik di Taman Anggur Kukulu, Subang, Jabar, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Subang. Senin,(15/8/2022).
Pada sidang kali ini, menghadirkan penyanyi cantik Nabila Maharini, Manager Tri Suaka, termasuk Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang dr Maxi.
Kuasa Hukum Taman Anggur Kukulu, Fajar Sidik membenarkan, Nabila Maharani juga Manager Tri Suaka hadir sebagai saksi, dengan saksi lainnya termasuk Kepala Dinas Kesehatan Subang, dr Maxi.
Sebelumnya Ganeral Manager Taman Anggur Kukulu Aldo telah ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat dengan pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman 6 bulan penjara, dan atau denda Rp 500 juta.
” Iya, klien kami Aldo ditetapkan menjadi tersangka pada tanggal 28 Februari 2022,” kata Fajar.
Seperti diketahui, pengelola Wisata Taman Anggur Kukulu menggelar konser dengan menghadirkan musisi Tri Suaka.Nabila Maharani, dan Zidan.
Video konser itu tersebar di media sosial, hingga viral.
Saat itu Pemerintah Kabupaten Subang akhirnya menutup sementara destinasi wisata Taman Anggur Kukulu karena melanggar protokol kesehatan dengan menggelar konser di kawasan wisata.
Penutupan sementara tempat wisata itu seusai Bupati mengeluarkan Surat Nomor PR.01/276/Disparpora
Humas PN Subang, Rudi Hari Pahlevi SH MH menyampaikan, ada tiga majelis hakim dalam sidang tersebut.
Antara lain DR Abdul Aziz SH MH, Mohammad Iqbal, SH MH dan Erslan Abdillah, SH.
Dia mengatakan, setelah pemeriksaan saksi, agenda sidang selanjutnya yakni pembacaan tuntutan.***(Harry)