JABARTRUST.COM, SUBANG, – Peredaran narkotika masih tinggi di wilayah Subang, Jawa Barat, hal tersebut dibuktikan dengan ditangkapnya 13 pelaku pengedar narkotika dan penyalahgunaan sediaan farmasi selama bulan Juli hingga awal Agustus 2023, oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Subang. Bahkan 2 pelaku yang ditangkap berstatus residivis dalam kasus yang sama.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu menjelaskan, dari 11 kasus tersebut diantaranya 7 kasus peredaran narkoba jenis sabu, serta 4 kasus penyalahgunaan sediaan farmasi.
“Dari semua pelaku yang diamankan, dua diantaranya residivis peredaran sabu. Total tersangka terdiri dari 8, terkait dengan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu dan 5 tersangka kasus penyalahgunaan sediaan farmasi,” kata Ariek di Mapolres Subang.
Dikatakan Ariek, para pelaku mengedarkan narkotika dengan sabu maupun sediaan farmasi tersebut tersebar di beberapa wilayah hukum dari Polres Subang. Untuk modus peredarannya narkotika ini, menurutnya masih dengan modus yang biasa seperti COD dan tempel.
“Terkait dengan modus operandi ada 3 yaitu yang pertama adalah cash on delivery atau COD kemudian disimpan di tempat atau ditempel melalui Google map dan yang terakhir adalah transaksi tatap muka secara langsung,” katanya.
“Adapun pelaku atau tersangka yang diamankan adalah 8 orang laki-laki dengan inisial PP, AL, YY, DS, DA, NP, ES, AS. kemudian 5 orang tersangka penyalahgunaan sediaan farmasi, seluruhnya berjenis kelamin laki-laki berinisial DI, MY, DK, EB, MB,” ucapnya.
Dari para tangan pelaku, Ariek menjelaskan pihaknya mengamankan barang bukti diantaranya sebanyak 90,44 gram narkotika jenis sabu, 5.048 butir sediaan farmasi serta beberapa barang bukti lainnya.
“Bisa lihat di hadapan teman-teman media terdiri dari sabu ya sabu 90,44 gram nah bisa dilihat kemudian sediaan farmasi ada 5.048 butir, kemudian handphone android 12 unit, kemudian timbangan 5 unit kemudian plastik klip 5 pack dan uang tunai sejumlah Rp.900.000,” jelas Ariek.
“Upaya ungkap kasus dari Satres Narkoba maka bisa menyelamatkan kurang lebih 2.976 orang atau masyarakat,” sambungnya.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap para tersangka adalah, terhadap delapan orang tersangka penyalahgunaan narkotik golongan 1 jenis sabu dikenakan pasal 104 ayat 1 dan 2 contoh pasar 112 ayat 1 dan 2 undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan dan denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak Rp.13 miliar.
Sementara terhadap 5 orang tersangka penyalahgunaan sediaan farmasi disangkakan pasal 197 pasar 98 ayat 2 dan 3 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan atau kesediaan farmasi diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.***(HARRY).