Perumda Tirta Sukapura Naikan tarif air bersih, denda maju tgl 15

JABARTRUST.COM, KOTA TASIKMALAYA – Pelanggan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya, yang mengelola pasokan air bersih segera menghadapi  kenaikan tarif tahun 2023 ini. Dipastikan semua kelompok pelanggan dikenakan kenaikan tarif baru.

Puluhan ribu pelanggan baik Rumah tangga kecil naik dari asalnya Rp 3.300 menjadi Rp 6.500 permeter kubik. Rumah tangga sedang naik dari Rp 4.400 menjadi 7.200 permeter kubik. Rumah tangga besar naik dari Rp 5.100 menjadi Rp 8000 permeter kubik.

“Penyesuiaan tarifnya itu kelompok satu atau Rumah Tangga Kecil dari 3.300 jadi 6500 permeter kubik, rumah tangga sedang naik dari.4.400 jadi 7200 serta rumah tangga besar dari  5100 jadi 8000 permeter kubik,” kata Iri sofyan Sauri, Kasubag info dan pelayanan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya di Kantornya jumat (6/1/23).

Baca Juga :  Wartawan Dilarang Liputan Di Acara DISBUDPORA Kabupaten Bekasi

Nantinya Pelanggan mulai merasakan kenaikan tarif mulai bulan maret 2023 mendatang. Perhitungan PDAM mulai pemakaian bulan Januari kemudian perhitungan pemakaian air bulan Februari dan pembayaran tarif baru di bulan Maret.

Selain kenaikan tarif, penetapan denda keterlambatan pembayaran dimajukan dari tanggal 20 menjadi tanggal 15 setiap bulanya. Alasanya, tarif PDAM ini tidak seperti listrik dan lainya karena perhitungan tarif dilakukan dua bulan sebelum pembayaran.

“Tarif air minun dipakai januari, dibaca pemakaianya Februari, pembayaran tarif baru mulai  Maret tahun 2023. Maret juga diberpakulan mulai bulan maret setiap tanggal 15 dari asalnya setiap tanggal 20 setiap bulanya. Alasanya itu, Karena itunganya dua bulan kebelakangan dipakainya,” tambah Udha Gunawan sebagai pengelolaan data di Tirta Sukapura

Baca Juga :  Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus Berubah Menjadi Kebun Jagung

Kenaikan tarif ini didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 21 tahun tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum dan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 610/Kep.890.Rek/2021 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum Badan Usaha Milik Daerah di Jawa Barat. Ketiga seesuai peraturan Bupati Tasikmalaya.

“Jadi dengan kenaikan tarif ini kami akan beruapaya menaikan pelayanan untuk pelanggan. Itu sebuah keharusan,” kata Iri Sopyan Sauri, Kasubag informasi Pelayanan dan Publikasi

Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya di kantornya.

Selama ini Perumda Air Minum Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya mengenakan tarif kepada pelanggannya di Kota-Kabupaten Tasikmalaya di bawah tarif yang telah diputuskan oleh Gubernur pada 2021 lalu. Terakhir ada kenaikan tarif Air Minum Tirta Sukapura untuk terjadi pada tahun 2017 lalu.

Baca Juga :  Arus Mudik Balik Aman, Kapolda Jabar Berikan Apresiasi Pengamanan Petugas Gabungan

Sebelum kenaikan, tarif batas bawah untuk kelompok rumah tangga pada umumnya baik di Kota maupun Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp 3.300 per meter². Jika dihitung-hitung, maka kenaikan tarif batas bawah ini) kisaran 100 persen. Jadi, pihaknya sangat meminta pengertiannya pada pelanggan jika akan sangat memberatkan.

Diketahui, saat ini jumlah pelanggan Perumda Air Minum Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya di Kota dan Kabupaten Tasikmalaya sebanyak 47.812 pelanggan.

Susi salah satu pelanggan mengaku keberatan dengan kenaikan tarif karena kondisi ekonomi sedang menurun.

“Kami  keberatan sekali kenaikan tarif PDAM  karena penghasilam kami turun, ditambah kenaikan lainya harga harga, belu lagi menghadapi anak sekolah, seharusnya  jangan dulu naik,” ujar Susi Pelanggan PDAM. ***(Tonai)