Petugas BNN Gadungan Jual Beli Sabu Dengan Identitas Palsu

Jabartrust, Bandung – Sebuah kisah kelam mengenai praktik kejahatan baru-baru ini terkuak di Kota Cimahi. Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cimahi berhasil menggulung aksi seorang pemuda berusia 26 tahun, yang dengan nekat menjadi petugas BNN gadungan. Pemuda tersebut, dengan inisial MC alias Koko, menjalankan aksi kriminalnya dengan menyamar sebagai petugas BNN untuk memuluskan peredaran tembakau sintetis atau sinte yang dijajakannya.

Menurut Kepala BNN Kota Cimahi, Yulius Amara, Koko bukan hanya terlibat dalam jual beli tembakau sintetis, namun juga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Informasi ini mengemuka setelah pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap Koko di rumahnya, yang sebelumnya telah diintai selama satu pekan.

Baca Juga :  Fenomena Anak Muda SCBD,  Ridwan Kamil: Kreativitas dan Inovasi yang Patut Didukung

Yulius Amara menjelaskan, “Tersangka ini kebetulan Target Operasi (TO) dari BNN, tapi mungkin tertangkap dahulu oleh pihak polres karena dia sudah sering mengedarkan sinte dan sabu.”

Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi masih mendalami kasus jual beli narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Koko. Meski demikian, pihak kepolisian memastikan bahwa identitas yang digunakan oleh Koko, berupa ID card BNN, adalah identitas palsu. Menurut Yulius Amara, identitas asli BNN memiliki ciri khas berbeda, sehingga identitas palsu Koko dapat dengan mudah terdeteksi.

Koko sendiri mengaku menggunakan identitas palsu hanya sebagai iseng dan untuk merasa aman ketika beraksi, dengan harapan dapat mengelabui petugas. “Sekarang saya menyesal, jadi untuk rekan-rekan harus jauhi narkoba kalau tidak mau seperti saya (ditangkap polisi),” ucap Koko.

Baca Juga :  Pelaksanaan di Jawa Barat Akan Dimeriahkan  Festival Inovasi dengan Format Khas Anak Muda

Kasatnarkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansyah, menjelaskan bahwa Koko membuat identitas palsu tersebut sendiri untuk mengelabui petugas. “Identitasnya hanya dibawa-bawa saja, kemudian pelaku ini kami amankan dengan barang bukti sebanyak 102 gram tembakau sintetis,” ucap Tanwin.

Hasil pengembangan menyebutkan bahwa Koko merupakan target dari BNN Kota Cimahi, dan pihak kepolisian turut membantu dalam penangkapan pelaku. Kasus ini membuka mata masyarakat akan kompleksitas dan kelicikan praktik kejahatan terkait narkoba di tengah-tengah mereka.