Jabartrust.com, Pangandaran,– Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran menertibkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) berupa banner atau spanduk yang dianggap mengganggu keindahan dan melanggar peraturan daerah.
Penertiban dilakukan di sepanjang pinggir jalan raya dan beberapa pelosok desa di wilayah kecamatan di Kabupaten Pangandaran.
“Penertiban APK ini, baru kita lakukan di wilayah Kecamatan Cijulang,” kata Kasi Trantibmas Satpol PP Kabupaten Pangandaran, Yayat S kepada wartawan, Selasa (31/10/2023).
Yayat mengatakan, APK yang ditertibkan antara lain banner atau spanduk yang berisi gambar bakal calon legislatif (bacaleg), bakal calon presiden dan wakil presiden, serta partai politik.
“APK ditertibkan karena melanggar Perda tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3). Belum waktunya untuk di pasang,” jelasnya.
Yayat menambahkan, penertiban APK akan terus dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Pangandaran.
“Makanya, sementara ini APK ditertibkan dahulu dan nanti untuk pemasangan ada waktunya untuk kampanye,” pungkasnya. (Ntang SR).