JABARTRUST.COM, KAB.CIANJUR — Tiga dari enam pelaku pencurian spesialis besi rel kerata api di Kabupaten Cianjur berhasil ditangkap Polisi, Sementara tiga pelaku lainyamasih buron. Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, penangkapan tiga orang pelaku tersebut berawal adanya laporan terkait kehilangan besi dan rel kereta di kawasan stasiun di Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan penulusuran oleh petugas, akhirnya kami berhasil menangkap tiga orang pelaku, yaitu SR (23, N (23) dan H (45),” ucapnya pada wartawan, Selasa 17 Mei 2022.
Ketiga pelaku tersebut kata dia, berhasil dibekuk saat akan membawa kabur besi rel kereta milik PT KAI. Berdasarkan keterangan aksi pencurian besi rel kereta api teresebut telah dilakukan sebanyak dua kali.
“Untuk yang kedua ini kita berhasil uangkap dan tangkap tiga orang pelaku, namun tiga pelaku lainya masih buron,” ucapnya.
Doni mengatakan, para pelaku itu beraksi pada malam hari ketika petugas keamanan Stasiun lengah, bahkan pelaku sudah menyiapkan kendaraan berupa truk untuk mengangkut besi yang dicurinya.
“Besi rel yang mereka curi ini, merupakan besi bantalan dan rel cadangan yang disiapkan untuk perbaikan jika terjadi kerusakan,” ucapnya.
Menurutnya, sejumlah besi bantalan dan rel yang berhasil mereka curi itu, rencananya akan dijual kepenah di wilayah Rajamandala, Kabupaten Bandung Barat.
“Mereka rencananya akan menjual ke pedanah, dari beberapa bantalan besi dan batang rel tersebut, mereka akan menjual dengan harga sekitar Rp 25 juta,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, jajaranya saat ini masih berusaha melakukan pengejaran terhadap tiga orang pelaku lainnya yang buron dan telah ditetapkan sebagai DPO.
“Iya total ada enam orang pelaku, dari tiga pelaku yang berhasil diamankan itu kita berhasil mengamankan beberapa barang bukti beruapa batang rel sebanyak 8 batang dengan panjang 4,5 meter, dan satu unit truk bak,” katanya.
Doni menambahkan, akibat tindak pencurianya tersebut, ketiga pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Goys)