JABARTRUST.COM, KAB. SUBANG — Jajaran Polsek Pusakanagara melaksanakan kegiatan patroli ke lokasi objek wisata Pantai Patimban dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM ) Level-2 dan Ops Non Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19 Inpres No.6 Th 2020 Di Wilayah Hukum Polsek Pusakanagara Polres Subang, Minggu (15/05/2022).
Menurut Kapolsek Pusakanagara, AKP DR. R. Jusdijachlan, SH, MN, CHRA, kegiatan patroli ke objek wisata Pantai Patimban itu, dilaksanakan dengan humanis terutama kepada masyarakat maupun pelanggar yang tidak menggunakan masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
” Kepada para pengunjung dan pedagang dii pantai ini, kamiĀ memberikan himbauan agar mereka tetap menjalankan protokol kesehatan Covid-19, sehingga masyarakat terbiasa menggunakan masker, mencuci tangan dan jaga jarak,” ujar Jusdi.
Diharapkan dengan kegiatan yang dilaksanakan Polsek Pusakanagara ini, masyarakat patuh terhadap Surat Edaran Bupati Subang tentang PPKM Level-2 dan mematuhi SOP protokol kesehatan Covid-19. *(Harry)