Pro Kontra KHDPK HUTAN JAWA

Rimbawan Senior yang juga mantan Dirut perhutani Transtoto Handadhari
Rimbawan Senior yang juga mantan Dirut perhutani Transtoto Handadhari

JABARTRUST.COM, JAKARTA —  11 Oktober 2022, Koalisi Pemulihan Hutan (KPH) Jawa menyerahkan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dengan Amicus Curiae ini, KPH Jawa memberikan masukan kepada Majelis Hakim PTUN Jakarta agar MENOLAK gugatan serikat pekerja Perhutani dkk terhadap SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 287 tahun 2022 tentang Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus.

Sebagaimana diketahui, Pada tanggal 5 April 2022, Menteri LHK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor SK.287/Menlhk/Setjen/PLA.2/4/2022  tentang Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) pada 1,1 juta hektar hutan produksi dan lindung di Jawa yang selama ini dikelola Perum Perhutani.

KHDPK diperuntukkan bagi 6 (enam) kepentingan yaitu: perhutanan sosial, penataan kawasan hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi hutan, perlindungan hutan, ataupun pemanfaatan jasa lingkungan (Pasal 112 ayat (1) PP 23/2021).

Menurut Koordinator KPH Jawa Edi Suprapto, SK Menteri LHK tersebut telah memenuhi prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. KPH Jawa pun mengusulkan agar PTUN Jakarta tidak mengabulkan gugatan serikat pekerja Perhutani dkk atas KHDPK.

Baca Juga :  Pesan Ridwan Kamil kepada Siswa SMKN 2 Subang: “Kedepankan Persatuan”

Sementara itu di lain pihak, Rimbawan Senior yang juga mantan Dirut Perhutani Transtoto Handadhari mengatakan, kelompok yg mengaku pahlawan pemulihan hutan Jawa mengkhayalkan segala yg terbaik yg diimpikan semua orang, sangat bertentangan dgn fakta kekacauan serta perusakan hutan yg sedang terjadi dan ancaman2 yg dapat dibuktikan secara ilmiah maupun fakta kejadian bencana lingkungan yg sangat nyata jelas terjadi di depan mata orang buta sekalipun.

Menurutnya kelompok yg mengatasnamakan dan berlindung atas nama pemulihan hutan Jawa namun sedang dengan langkah2 yg kotor dan tangan2 berdarah, ikut menggerakkan kekisruhan pengelolaan hutan di Jawa dalam lindungan kekuasaan yg dibekali dengan uang rakyat tanpa merasa berdosa menghianati keselamatan rakyat dan kemajuan pembangunan Jawa.

Baca Juga :  FPHJ Mendukung Sikap Ketua Komisi IV DPR RI yang Menolak KHDPK di Hutan Jawa

Ia menambahkan bahwa kepentingan perut sekelompok masyarakat dijadikan tameng pembenaran tanpa memperhatikan kepentingan kempok masysrakat (LMDH) yg telah lama dibina oleh pemerintah juga. Mengapa ada kelompok masyarakat yg tentunya bukan tidak paham, tetapi mengherankan bila tidak tahu bahwa ada kelompok masyarakat lain yg sedang menderita karena kecemasannya menghadapi masa depan kehidupannya tanpa dibela. (red)