JABARTRUST.COM, KAB. TASIK – Jelang pergantian tahun baru 2023 Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya merilis capaian kinerja selama tahun 2022, di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (30/12/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Ramadiyagus mengatakan, dalam tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Kabupaten Tasikmalaya berhasil mengembalikan kerugian uang negara senilai Rp 2.586.828.000, sebagai uang penggati dan uang sitaan. Uang tersebut diperoleh dari sejumlah kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya.
Sementara dalam Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya telah mengembalikan kerugian uang negara sebesar Rp 822.800.000, yang merupakan uang rampasan, denda biasa, denda tilang, biaya perkara dan penjualan Barang Rampasan.
“Untuk kerugian uang negara ini telah kami kembalikan kepada kas negara,” kata Ramadiyagus di Kantor Kejaksaan Negeri Kabuten Tasikmalaya, Jumat (30/12/2022).
Ramadiyagus menjelaskan, pada tahun 2022 rata-rata perkara Pidana Umum didominasi 20 perkara per bulan. Sementara di penghujung tahun ini, Kejari kabupaten Tasikmalaya juga berhasil mengungkap beberapa kasus korupsi besar di Kabupaten Tasikmalaya seperti membongkar kasus korupsi bantuan hibah pemerintah provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2020 kepada ratusan lembaga keagamaan dan yayasan dengan nilai kerugian mencapai Rp 7.536.500.000. Dalam kasus ini, Kejari menetapkan dua orang tersangka yang merupakan pemotong dan pengepul uang bantuan yang potong.
Kasus korupsi yang juga berhasil diselesaikan Kejari Kabupaten Tasikmalaya yakni tindak pidana korupsi
pemberian kredit fiktif yang merugikan bank BUMD milik pemkab tasikmalaya. Nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lima miliar rupiah. Dalam kasus ini, kejaksaan juga menetapkan 4 orang tersangka, mulai ASN di Pemkot Tasikmalaya, pegawai bank BUMD, serta dua orang pemilik CV yang mengajukan kredit fiktif.
“Untuk tunggakan perkara kita di tahun 2023 harus terselesaikan semaksimal mungkin, disamping menangani perkara-perkara yang lain. Saya selalu mendorong anggota untuk kerja lebih baik dan kita selalu lakukan evaluasi,” tegas Ramadiyagus.
Dalam bidang perkara dan tata usaha negara (Datun) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya juga telah melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 4.521.000.000 serta pemulihan keuangan negara sebesar Rp 845.286.823.
“Seksi Datun juga melakukan 2 kegiatan bantuan hukum Ligitimasi, 322 bantuan hukum non Ligitimasi dan 44 kegiatan pertimbangan hukum.” ujar Ramadiyagus.
Di tahun 2022, Kejari Kabupaten Tasikmalaya juga telah meraih penghargaan terbaik 1 dalam kinerja satuan kerja tahun 2022, terbaik 1 satuan kerja dengan kategori akuntabilitas kinerja dan keuangan tahun anggaran 2022 Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat. Penghargaan 1 prestasi penilaian percepatan pelaporan penyerapan anggaran, publikasi, serta produk intelejen Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat. Terbaik 2 pengelolan publikasi media sosial priode Agustus-September 2022, serta terbaik 2 dalam bidang sama priode Oktober-November 2022. Terakhir terbaik 2 keberhasilan penanganan perkara tindak pidana umum Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat. ***(yudie)