JABARTRUST.COM, KOTA CIREBON – 2 kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kota Cirebon kini tengah memanas. Hal ini dikarenakan baru-baru ini nama Walikota Cirebon tengah disebut-sebut diduga terlibat pada 2 kasus tersebut.
2 kasus tersebut merupakan kasus dugaan tindak pidana korupsi hilangnya Pompa Riool dan juga pengadaan alat berat yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR). Kedua kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengadaan Alat besar darat pada dinas PUTR kota Cirebon kini mulai menyeret “nama – nama besar” yang di kenal oleh masyarakat Kota Cirebon.
Berdasarkan investigasi yang mendalam dan dari narasumber terpercaya kasus pengadaan alat berat tersebut ada indikasi melibatkan Walikota Cirebon Nashrudin Azis, beserta para sosok besar lainnya.
Dari sumber terpercaya ini pula, didapatkan bagan nama yang terlibat dalam kasus pengadaan alat berat tersebut. Nama-nama tersebut merupakan nama yang dikenal di Kota Cirebon.
Nama-nama tersebut berinisial D alias Acong yaitu pihak swasta, Walikota Cirebon, Tenaga Ahli Walikota Cirebon berinisial UC, salah satu ASN Kota Cirebon berinisial D, adik salah satu politisi terkenal berinisial M, Mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa D atau biasa dipanggil Debo, selain itu ada F, A, S alias Iman, dan juga S.
Kejaksaan Negeri Kota Cirebon sendiri sudah menahan setidaknya 2 tersangka pada kasus tersebut, diantaranya Syahroni selalu mantan Kadis PUTR, dan Richie Iriawan selaku Direktur CV. Pilar Pratama, dengan dugaan kerugian negara pada kasus tersebut ditaksir melebihi 2 Miliar rupiah. Kasus tersebut bermula pada tahun anggaran 2021 Dinas PUTR kota cirebon terdapat pengadaan 5 unit alat berat dengan nilai kegiatan sebesar 8,53 Miliar rupiah.
Namun saat dalam pelaksanaannya Kepala Dinas PUTR, Syahroni selaku Pengguna Anggaran yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen membeli 5 unit alat berat yang salah satunya tidak sesuai dengan spesifikasi pada kontrak yang telah disepakati dan setelah Tim Intel Kejaksaan Negeri Kota Cirebon turun, ternyata ditemukan adanya mark up harga dalam pengadaan alat berat tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Umaryadi melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Slamet Haryadi mengatakan telah terjadi mark up dalam pengadaan 5 unit alat berat tersebut merupakan kegiatan Tahun Anggaran 2021.
“Pengadaan tersebut merupakan kegiatan Tahun Anggaran 2021 ,namun pelaksanaannya pada bulan Februari 2022, dan dalam pelaksanaan awalnya 5 unit alat berat diterima oleh PPK seolah-olah sudah sesuai spesifikasi namun ternyata terdapat 1 unit awal diterima tidak sesuai spesifikasi , alat berat tersebut bernama wheel loader yang seharusnya alat berat yang dibeli adalah bekhoe”jelasnya.
Dirinya mengungkapkan, pada bulan Juli lalu alat yang tidak sesuai tersebut diganti setelah pihaknya melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penangkapan pada kedua tersangka tersebut, saat ini Kejaksaan Negeri Kota Cirebon masih memeriksa saksi-saksi.
“Kurang lebih 20 saksi sudah kita periksa di Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, termasuk salah satu staf khusus Walikota Cirebon,”tuturnya.
Sementara itu, kasus hilangnya pompa riool saat ini tengah dalam proses persidangan. Kuasa hukum LT, Erdi D. Somantri mengatakan, pihaknya sudah meminta majelis hakim untuk memanggil Walikota Cirebon Nashrudin Azis untuk bersaksi dalam persidangan.
Erdi melanjutkan, pemanggilan Walikota Cirebon tersebut bukannya tanpa alasan, hal ini dikarenakan Walikota Cirebon menandatangani surat keputusan pembentukan tim penilaian, tim validasi, dan tim pembongkaran eks air limbah tersebut.
“Walikota harus menjelaskan secara terang benderang siapa yang menjual pompa riool tersebut, karena yang menandatangani sk tersebut ya Walikota,”ujarnya.***(Sakti)