Respons Keluarga Usai Danu Ditetapkan Tersangka Pembunuh Ibu-Anak Subang

JABARTRUST.COM, SUBANG – MR atau Muhamad Ramdanu telah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian dari Polda Jabar pada kasus pembunuhan ibu dan anak yang terjadi di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Sekadar diketahui, Danu sapaan akrabnya itu tak lain merupakan keponakan sekaligus sepupu dari kedua korban. Dia ditetapkan tersangka oleh polisi di Mapolda Jabar pada Selasa (17/10) kemarin usai menyerahkan diri.

Usai ditetapkannya Danu dari saksi menjadi tersangka, mendapatkan respons dari keluarga korban. Salah satunya yakni Lilis Sulastri kakak sekaligus uwa dari kedua korban.

“Allhamdulilah lah saya senang pelakunya udah keungkap selama dua tahun ini kita menunggu masuk penjara lah InsyaAllah. Tau informasi sudah ada tersangka dari media sama informasi dari orang-orang,” ujar Lilis saat ditemui di kediamannya, Rabu (18/10/2023).

Baca Juga :  Peran Dewan Pengawas Syariah Dalam Sengketa Keuangan Syariah

Lilis mengatakan, pihak keluarga telah mendengar kabar bahwa polisi sudah menetapkan sebanyak 5 orang tersangka di kasus pembunuhan tersebut. Saat ditanya salah satu tersangka merupakan keponakannya sendiri yakni Danu pihak keluarga mengaku kaget bahwa Danu telah terlibat.

“Informasinya ada 5 orang yang udah ditetapkan oleh tersangka. Dari 5 orang yang tersangka ada Danu, ya kaget juga mendengar dia ikutan terlibat, tapi ada senangnya itu dia terbuka,” katanya.

Meski demikian, Lilis mengungkap pihak keluarga mendukung Danu menyerahkan diri kepada pihak kepolisian Polda Jabar. Sebab, dengan pengakuan dari Danu tersebut kasus dapat menjadi terang benderang siapa saja yang terlibat di kasus pembunuhan keji itu.

“Kalau dia terbuka kan jadinya semuanya itu belum bisa diungkap. Allhamdulilah juga dia bisa terbuka kepada keluarga bahwa pelakunya siapa aja. Yang pasti bersyukur dia mau menyerahkan diri,” ungkapnya.

Baca Juga :  Cerita Seorang 'Gadis Payung' Balap Motor di Subang yang Ikut Berpartisipasi di Porprov Jabar

Sebelumnya, polisi telah menetapkan status tersangka kepada seseorang berinisial MR alias M Ramdanu.

“Iyah betul, (M Ramdanu) sudah tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan saat dikonfirmasi, Selasa (17/10/2023) malam.

Ramdanu diketahui merupakan sepupu dan keponakan dari korban. Ia menyerahkan diri ke petugas dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Jabar.

Seperti diketahui sebelumnya, kedua korban tak lain Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) ditemukan tewas di bagasi mobil mewah Alpard di Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada 18 Agustus 2021 lalu. Hingga kini polisi telah menetapkan 5 tersangka di kasus tersebut.”**(HARRY)

Baca Juga :  Harga Minyak masih belum stabil, RK cek harga di Cipedes Sukajadi