JABARTRUST.COM, KOTA BANDUNG – Terdakwa asusila terhadap belasan santrinya herry wirawan di putus Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung dengan hukuman mati, selain hukuman mati, seluruh asset dan harta milik herry juga di sita. Hukuman lain yang harus di jalani Herry yakni menanggung biaya hidup perempuan dan anak yang dilahirkan dari perbuatan bejatnya.
Menanggapi hal tersebut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun ikut menanggapi sidang putusan perkara asusila yang dilakukan Herry Wirawan. Ridwan mengatakan, pihaknya menghormati putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman mati tersebut.
“Putusan Pengadilan Tinggi yang menjatuhkan hukuman mati terhadap Herry Wirawan tentu berdasarkan pertimbangan hukum yang tepat dan adil, sehingga memenuhi rasa keadilan masyarakat,” kata Ridwan Kamil saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (4/4/2022).
Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil juga menegaskan, Pemprov Jabar tetap memberikan perhatian bagi kepentingan para korban.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jabar I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka mengatakan, pihaknya dalam kasus ini antara lain fokus pada pemulihan psikologi korban dari trauma sangat berat, maupun pendidikan korban.
“Upaya ini kami lakukan bekerja sama dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Kota Bandung,” ujarnya.***(RED)