JABARTRUST.COM, BANDUNG – Merasa diperlakukan semena-mena karena dipecat secara sepihak, puluhan pegawai Rumah Sakit Unggul Karsa Medika, Kamis (20/10/2022) kemarin, menyambangi Gedung DPRD Kabupaten Bandung untuk mengadukan nasib mereka kepada wakil rakyat.
Puluhan pegawai RS UKM yang berlokasi di Perumahan Taman Kopo Indah (TKI), Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung itu datang untuk mengeluhkan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak dan tanpa alasan.
Sebelumnya, pihak RS UKM yang berlokasi di Perumahan Taman Kopo Indah (TKI), Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung meliburkan sementara atau merumahkan beberapa pegawai selama satu bulan. Namun, baru tiga hari diliburkan, pihak RS UKM justru melayangkan surat PHK.
“Pegawai yang di PHK ini ada yang berstatus kontrak dan ada juga karyawan tetap,” ungkap Rian, salah satu pekerja saat dikonfirmasi, Kamis (20/101/2022).
Hal tersebut diduga berawal dari unjuk rasa kepada Direktur RS UKM, yang dirasa sewenang-wenang dalam menerapkan aturan.
Saat itu, ada sekitar puluhan pekerja yang ikut berunjuk rasa ke pihak Yayasan RS UKM.Orang – orang itu di antaranya di PHK sepihak.
RS UKM menyatakan PHK sepihak terhadap 40 pegawai karena semuanya kerap meminta hak sebagai pekerja dan melimpahkan persoalan tersebut ke kuasa hukum.
“Kalau ada kesalahan, kan biasanya diperingati dengan SP 1-3 tapi ini manajemen langsung memotongnya gaji,” lanjut Rian.
Tak hanya itu, Rian yang sempat menjabat sebagai Perawat di Ruang ICU RS UKM mengungkapkan, ada salah satu perawat di bagian gizi yang dipekerjakan di Coffee Shop milik Direktur RS UKM.
“Saya pernah dipotong satu hari kerja, kemudian yang lain juga ada yang sampai jutaan. Saya sedih, ada perawat gizi yang malah dikerjakan di kopi shop pribadi direktur, kalau gak laku si perawat itu harus membelinya, kalau gak di potong juga gajinya,” jelasnya.
Rian juga mengungkapkan, gaji yang ia dan rekan-rekannya terima juga dibawah Upah Minimun Kota/Kabupaten (UMK) Kabupaten Bandung sebesar Rp 3,2 juta.
“Di sana, mau pekerja dengan status kontrak atau tetap itu Rp 2,7 juta, bahkan masih ada yang di bawah itu,” ungkap Rian.
Merasa banyak hak karyawan yang tidak sesuai aturan, akhirnya para pekerja melancarkan aksi unjuk rasa ke pihak Yayasan dan malah berujung PHK Sepihak.
“Akhirnya kami di PHK sepihak, dengan pesangonnya yang tidak sesuai aturan. Mudah-mudahan kedatangan kami ke sini ke DPRD dan Disnakertrans bisa memberikan solusi,” terangnya.
Bambang Marbun yang ditunjuk sebagai kuasa hukum para pegawai RS UKM mengatakan, para kliennya ingin mengajukan nasib mereka ke para Dewan dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans).
Hal itu dilakukan lantaran tindakan Direktur RS UKM melanggar Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Kedatangan kami kesini untuk mengadu kepada wakil rakyat. Karena adik-adik kita ini sekarang sudah tidak bekerja, sedangkan kebutuhan hidup untuk makan, bayar kos- kosan dan lainnya tetap harus dipenuhi,” kata Bambang.
Namun Bambang menyayangkan respon para wakil rakyat. Karena sudah tiga pekan, surat permohonan audiensi yang ia layangkan ke DPRD Kabupaten Bandung, tak kunjung ada balasan.
“Kami sudah tiga pekan kirimkan surat permohonan audiensi. Tapi sayangnya tidak ada balasan, makanya kami langsung datang. Kalau ke Kantor Disnakertrans, sepekan langsung ada balasan dan kami sudah dua kali audiensi dengan mereka. Tuntutan kami adalah para pekerja yang di PHK sepihak ini dapat segera dipenuhi hak-haknya sesuai aturan yang berlaku,” keluhnya.
Sementara itu, humas RS UKM, Yoctaf Octora Kadam, S.E., M.M menyatakan aksi yang dilakukan oleh pekerja yang di PHK tersebut, tak mengganggu kegiatan operasional dan pelayanan kesehatan di rumah sakitnya.
“RS Unggul Karsa Medika, saat ini masih terus meningkatkan upaya pembenahan dan perbaikan guna meningkatkan mutu pelayanan. Terkait dinamika yg terjadi saat ini, sama sekali tidak mengganggu kegiatan operasional dan pelayanan kesehatan di rumah sakit kami.” tegas Yoktaf kepada awak media, Jum’at (21/10/2020).
Yoktaf juga tak menampik adanya pekerja yang dirumahkan, menyusul adanya kebijakan di RS UKM untuk melakukan efisiensi dan penyesuaian yang berkaitan dengan jumlah pekerja.
“Kami memang tengah melakukan efisiensi serta penyesuaian terkait kwantitas SDM ketenagakerjaan,” imbuhnya.
Menanggapi aksi yang dilakuan oleh mantan pekerjanya, Adityo Waskito N, sebagai Tim Humas dan Hukum RS Unggul Karsa Medika, menyatakan pihaknya sangat menghargai dan menghormatinya selama masih dalam koridor hukum dan perundang-undangan.
“Kami sangat menghormati dan menghargai aksi yang dilakukan para mantan karyawan, selama masih sesuai koridor hukum dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Adityo.
Lebih lanjut ia mengatakan, pihak RS UKM siap memenuhi hak karyawan yang terkena imbas efisiensi SDM, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Terkait tuntutan pemenuhan hak karyawan yang terkena imbas efisiensi SDM, pihak RS UKM siap memenuhi hak mantan karyawan sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya. ***(red)