Jabartrust.com, Subang, – Kepala Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar, Kombes Surawan, memastikan bahwa hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) ulang dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, tepatnya di Jalancagak, Kabupaten Subang, sudah sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh salah satu tersangka.
Kasus pembunuhan ini mengakibatkan kematian Tuti Suhartini dan putrinya, Amalia Mustika Ratu.
Polisi telah menahan dua tersangka dalam kasus Subang ini, sementara tiga tersangka lainnya tidak ditahan.
Kombes Surawan menyatakan bahwa hasil olah TKP yang dilakukan oleh Inafis Polda Jabar dan Puslabfor Mabes Polri sesuai dengan keterangan tersangka Muhamad Ramdanu. Olah TKP tersebut melibatkan identifikasi dari halaman rumah TKP hingga area di belakang rumah.
Selama proses olah TKP ulang, beberapa barang bukti berhasil diamankan, termasuk sarung dan sepotong golok yang ditemukan di tempat pembuangan sampah. Polisi juga melakukan pencarian golok dengan menggunakan metal detektor, tetapi golok tersebut belum berhasil ditemukan.
Kombes Surawan menegaskan bahwa keterangan Danu telah membenarkan bahwa semua tersangka berada di TKP saat kejadian. Namun, tersangka lain masih mengelak dan mempertahankan alibi mereka, yang akan dipertimbangkan secara ilmiah melalui identifikasi lebih lanjut.
Dalam olah TKP ini, pihak penyidik hanya menghadirkan tersangka Danu dan membatalkan kehadiran Yosep karena kondisi TKP yang tidak terkendali dengan banyaknya massa yang hadir, yang bisa berpotensi membahayakan para pelaku.***(Red).