Sat Res Narkoba Polres Subang Buru DPO Kasus Narkoba

JABARTRUST.COM, Subang – Jajaran Sat Res Narkoba Polres Subang, Jabar, terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Subang.

Hal itu terlihat dengan ditangkapnya 25 pengedar narkoba dan sediaan farmasi tanpa ijin dari 17 kasus sejak 2 bulan terakhir.

Dari 25 tersangka ini, 19 diantaranya merupakan terkait sabu, 5 tersangka terkait ganja, dan seorang tersangka merupakan pengedar obat keras ilegal.

Mereka berasal dari Kabupaten Subang, Karawang dan Purwakarta. Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita 241,69 gram sabu, 464,47 gram ganja, serta 428 butir obat keras ilegal. Obat terlarang itu mereka dapati dari daerah Bandung.

Meski sudah menangkap puluhan pengedar narkoba dan sediaan farmasi tanpa ijin, Sat Res Narkoba Polres Subang juga masih terus memburu beberapa DPO yang berada di luar daerah Kabupaten Subang.

Baca Juga :  Kodim 0621 kabupaten Bogor Istiqosah Doa Bersama Untuk Negeri

“Penangkapan 25 pengedar narkoba dan penyediaan farmasi itu berkat laporan masyarakat. Meski demikian, kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba, terlebih masih ada beberapa DPO kami yang ada di luar daerah,”ungkap Kasat Res Narkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo.

Sementara itu, menurut Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, dengan penangkapan ke 25 tersangka dalam kurun waktu 2 bulan itu, polisi berhasil menyelamatkan 1000 warga dari bahaya narkoba.

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun, serta denda mulai dari Rp800 juta hingga Rp13 miliar.

Polres Subang juga menjamin akan selalu menindaklanjuti semua laporan warga yang masuk.

Baca Juga :  Bentuk Kepedulian Sesama, IJTI Galuh Raya Gelar Baksos Santuni Anak Yatim dan Jompo

“Jadi kami tidak akan menutup mata dan komit untuk memberantas segala bentuk peredaran narkoba yang ada di wilayah kabupaten Subang,” ujar Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, Jumat (4/11/2023).*(Harry)