JABARTRUST.COM, KAB. TASIKMALAYA – Satlantas Polres Tasikmalaya Jawa Barat saat ini masih melakukan sosialisasi penegakan hukum pelanggar lalu lintas melalui penindakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile, atau penindakan tilang berbasis elektronik di wilayah hukum Polres Tasikmalaya.
Kasat Lantas Polres Tasikmakaya AKP Yudi Sadikin mengatakan, penindakan ETLE Mobile dilakukan dengan cara difoto nomor kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas melalui hape (smart phone). Hasil foto tersebut lalu dikirimkan ke back office kantor Satlantas Polres Tasikmalaya, untuk selanjutnya dikirimkan ke Polda dan selanjutnya dikirimkam ke Dinas Pendapatan untuk ditindaklanjuti.
“Sekarang masih dalam tahap sosialisasi. Penindakannya dilakukan melalui hape dengan cara difoto yang melanggar lalu lintas.” kata AKP Yudi di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (8/12/22).
Maka dengan itu, lanjut Yudi, masyarakat Kabupaten Tasikmalaya harus mematuhi peraturan lalulintas, yakni dengan selalu mengunakan helm bagi pengendara motor, pengendara mobil memasang sabuk pengaman, termasuk pengendara motor yang berboncengan jangan lebih dari dua orang.
“Karena setiap pos polisi saat ini sudah dilengkapi dengan hape yang dilengkapi oleh kamera untuk penindakan berbasis elektronik,” ujar Yudi.
Yudi juga mengimbau, bagi masyarkat yang memiliki kendaraan dan kepemilikannya masih atas nama orang lain, untuk segera dilakukan balik nama. Karena penindakan tilang ETLE ini bila kendaraan yang digunakan melanggar peraturan lalu lintas akan disampaikan melalui surat ke alamat rumah pemilik nama kendaraan tersebut.
“Makanya bila kendaraan sudah beda kepemilikannya harus langsung memblokir atau balik nama bagi pemilik yang baru agar STNK-nya disesuaikan dengan kepemilikan yang baru,” pungkas Yudi. ***(yudie)