Satpol PP Sita Miras di Warung Desa Cipada

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB) turun tangan terkait adanya warung penjual miras di Desa Cipada, Kecamatan Cikalongwetan.

Warung miras tersebut dianggap meresahkan sehingga sempat digerebek masyarakat. Tak cuma itu, kekesalan warga juga ditumpahkan dengan cara aksi demonstrasi mendatangi kantor desa menuntut penutupan warung miras tersebut.

“Betul, kemarin itu sempat memanas di lapangan. Tapi petugas kita langsung terjunkan ke lapangan. Kita langsung tindakan dengan penyegelan,” kata Kasatpol PP Bandung Barat, Ludi Awaludin, Rabu 15 November 2023.

Penyegelan itu dilakukan lantaran pemilik diduga melanggar Perda KBB Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol, dan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol.

Baca Juga :  EVALUASI MUDIK 2023 Pariwisata Makin Variatif, Warga Punya Banyak Alternatif Berlibur

“Dengan adanya kasus ini jadi pembelajaran bagi kami. Kita lakukan identifikasi wilayah-wilayah lain yang masih melakukan penjualan miras ilegal. Kalau kedapatan, kita akan tindak tegas,” tambahnya.

Terpisah, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP KBB, Angga Setia Putra mengatakan, sebelum melakukan penyegelan terhadap warung yang menjual miras ilegal, pihaknya terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pihak desa setempat dan kecamatan.

Angga mengatakan, warung tersebut memang menjual miras. Hanya saja terkait obat-obatan terlarang, pihaknya tidak bisa memastikannya karena itu bukan kewenangan Satpol PP KBB.

“Iya, jual miras. Saat ke lapangan, warungnya sudah ditutup warga. Saya tanya ke tokoh masyarakat, barang buktinya sudah kosong,” ungkap Angga.

Baca Juga :  Rumah DataKu Baktijaya: Sumber Kebaikan bagi Warga Kota Depok!

Namun, pihaknya belum mendapat informasi secara detail terkait aktivitas warung tersebut. Pasalnya, Satpol PP belum menggali informasi dari pemilik warung yang menjual miras tersebut yang tidak ada di lokasi saat dilakukan penyegelan.

“Apakah pemilik meminta izin ke desa atau seperti apa, kita belum tahu itu. Nanti akan kita gali oleh teman-teman penyidik. Tapi pemilik lahan tidak ada di lokasi pas kita ke lapangan,” tandasnya.*