JABARTRUST.COM, KAB.TASIKMALAYA — Cemburu karena tunangan yang akan dinikahi tahun ini berfoto bersama pria lain, Yos (22) seorang pemuda asal Kampung Bedengan Desa Singajaya Kecamatan Cibalong Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat, nekat menyebarkan video hubungan badan dengan tunangannya Lon yang masih berusia 16 tahun.
Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai sopir truk, diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya, Selasa (71/05/2022). Pelaku nekat memposting video asusila atau hubungan intim dengan tunangannya di media sosial tanpa sepengetahuan korban. Modus pelaku berawal dari hubungan pacaran suka sama suka dengan bujuk rayu menawarkan untuk menikahi korbannya.
“Jadi sempat di posting di media sosial, kita jerat pasal tentang persetubuhan dan perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Aiptu Josner Ali SH, di Mapolres Tasikmalaya kepada wartawan.
Menurut Josner, video yang berhasil direkam pelaku saat keduanya berhubungan intim. Ditengah perjalanan terjadi cekcok karena ada permasalahan. Korban pun memutuskan hubungan dengan pelaku. Diketahui pelaku masih satu desa dengan korban yang baru duduk di bangku kelas 3 SMP.
“Si cewek nya mundur ingin bubar atau tidak melanjutkan hubungan nya dengan pelaku. Akan tetapi si pelaku nya mengancam dengan kata-kata, dan tetap ingin melanjutkan hubungan,” kata Josner.
Pelaku Yos (22), mengaku sudah satu tahun pacaran dengan korban dan sudah melangsungkan tunangan pada Mei 2021. Yos mengaku sakit hati karena tunangan nya memposting foto dengan laki-laki lain di akun media sosial.
“Iya pak, sakit hati. Sudah lima kali berhubungan badan di rumah saya juga di rumah tunangan saya saat menginap. Lalu sempat di video dan disebarkan,” kata dia. (yudie)