JABARTRUST.COM, KOTA CIREBON – Tahun 2022, Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Cirebon telah menangani 248 perkara dari target 240 perkara per tahun.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Ubaydillah mengatakan, untuk tahun ini pihaknya sudah menangi 248 perkara.
“Dengan rincian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak 248 perkara, tahap 1 sebanyak 201 perkara, tahap 2 sebanyak 231 perkara,” katanya, Senin (26/12/2022).
Masih kata Ubaydillah, untuk perkara mencapai putusan berjumlah 205 perkara, sedangkan untuk perkara banding sebanyak 12 perkara dan kasasi 8 perkara.
“Tak hanya berfokus kepada penanganan perkara saja, kita juga sudah melakukan restorative justice kepada 2 orang,”lanjutnya.
Menyongsong 2023 mendatang, Bidang Pidana Umum sendiri berencana untuk membuat rumah rehabilitasi untuk pecandu narkoba.
“Ini penting karena dalam pelaksanaan putusan pengadilan terkait narkoba, selalu dikirim ke luar Cirebon karena belum ada rumah rehabilitasi di Kota Cirebon,”tuturnya.
Nantinya, lanjut Ubaydillah, pihaknya akan bekerjasama dengan Pemerintah Kota Cirebon dan instansi terkait lainnya.
“Kita akan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan, Dinas Ketenagakerjaan, dan juga Dinas Sosial untuk memberikan rehabilitasi kepada para pecandu narkoba,”tutupnya. ***(Sakti)