Jabartrust.com, Kota Bandung – Sepuluh individu yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di Kota Bandung menghadapi sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Jumat, 27 Oktober 2023.
Tindakan pembuangan sampah sembarangan oleh para pelanggar dianggap sebagai pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranlinmas).
Andriani, seorang Fungsional Satuan Polisi Pamong Praja Ahli Madya di Kota Bandung, menjelaskan bahwa sidang tipiring ini merupakan bagian dari penegakan Pasal 19 ayat 1 huruf D. “Hari ini kami mengadakan sidang untuk sebelas orang pelanggar, tetapi hanya sepuluh yang hadir. Mereka dihadapkan pada sidang karena tidak membuang sampah pada tempat yang semestinya,” ujar Andriani.
Para pelanggar dijerat berdasarkan Pasal 19 ayat 1 D yang melarang setiap individu atau lembaga untuk menyimpan atau membuang benda yang berbau menyengat yang dapat mengganggu masyarakat.
Hakim dari PN Bandung memberlakukan sanksi berupa denda kepada para pelanggar. “Mereka dikenakan denda sebesar Rp50.000 dengan biaya perkara sebesar Rp1.000. Satu orang yang tidak hadir dalam sidang divonis secara verstek dengan denda Rp75.000 dan biaya perkara sebesar Rp100.000,” terang Andriani.
Jika para pelanggar gagal membayar denda, mereka akan menjalani hukuman subsider selama tiga hari kurungan.***red.