JABARTRUST.COM, KOTA CIREBON – Sidang pra peradilan atas pemohon L, atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pompa riool memasuki sidang pertama. Kuasa hukum L, Raimon Kuncara Sitorus mengatakan, proses praperadilan ini digunakan untuk menguji proses yang terkait dengan hak dan kewenangan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon yang bertindak selalu penyidik.
“Ini merupakan hak dari setiap warga negara untuk membuktikan bahwa tindakan hak dan kewenangan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Cirebon sesuai dengan KUHAP yang berlaku, sebagaimana Due Process of Law,” katanya, Jumat (13/5/2022).
Raimon memaparkan, surat pemberitahuan penyidikan tindak pidana korupsi bernomor surat, B-977/M.2.11/F.2.2/04/2022, tertanggal 8 April 2022 Jo surat penetapan tersangka terhadap pemohon nomor TAP-917/M.2.11/F.2.2/04/2022, tertanggal 7 April 2022.
Dirinya menilai, surat penetapan tersangka tersebut telah melanggar hak asasi manusia, jikalau proses penetapannya tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Yang artinya itu merupakan abuse of power atau kesewenang-wenangan dari penyidik atau penuntut umum kepada pemohon,” jelasnya.
Dirinya menjelaskan, memang kewenangan dari penyidik dan penuntut umum sesuai dengan KUHAP, akan tetapi itu semua harus berjalan selaras dengan due process of law, atau keseimbangan hukum.
Selain itu juga, termohon yaitu Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, menerbitkan 5 surat perintah penyidikan, dengan nomor :
- PRINT-01/M.2.11/F.2.2/11/2021 tertanggal 12 November 2021.
- PRINT-01.a/M.2.11/F.2.2/12/2021 tertanggal 23 Desember 2021.
- PRINT-01/M.2.11/F.2.2/01/2022 tertanggal 23 Januari 2022.
- PRINT-01/M.2.11/F.2.2/01/2022 tertanggal 24 Januari 2022.
- Print-04 /M.2.11/F.2.2/04/2022 tertanggal 08 April 2022.
“Terdapat 5 surat perintah penyidikan dengan perkara yang sama telah menyimpang dengan Pasal 109 ayat (1) Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana,” paparnya.
Selain itu, termohon juga menerbitkan surat perintah penyidikan nomor PRINT-01/M.2.11/F.2.2/11/2021 tertanggal 12 November 2021, akan tetapi termohon tidak menerbitkan surat dimulainya penyidikan dan memberitahukan kepada pihak-pihak terkait.
“Seperti ketentuan yang tercantum dalam perundang-undangan yang ada serta amanat putusan mahkamah konstitusi nomor 130/PUU-XIII/2015, penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan pelapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan,” jelasnya.
Raimon meminta kepada majelis hakim menetapkan dan memutuskan penetapan tersangka terhadap pemohon batal demi hukum.
“Selain itu juga kita minta termohon untuk merehabilitasi nama pemohon,” tutupnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Kota Cirebon Arie Ferdian membenarkan adanya proses praperadilan yang dilakukan pemohon L.
“Saat ini baru sidang pertama, dan proses praperadilan harus putus dalam jangka waktu satu minggu,” singkatnya.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Kota Cirebon enggan memberikan keterangan usai persidangan dilakukan. (sakti)