Skandal Korupsi Riool, Fakta Persidangan Ungkap Jaksa Minta Sejumlah Uang

Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan eks air limbah pompa riool di Pengadilan Negeri Bandung
Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan eks air limbah pompa riool di Pengadilan Negeri Bandung

JABARTRUST.COM, BANDUNG – Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan eks air limbah pompa riool menghadirkan 4 saksi di Pengadilan Negeri Bandung.

Ke 4 Saksi tersebut diantaranya, Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Agus Mulyadi, Kepala DinasĀ  Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cirebon, Irawan Wahyono, Khamir, Mulyaman.

Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Agus Mulyadi mengatakan, dirinya mendapatkan laporan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon meminta uang apresiasi.

“Memang saya mendapatkan laporan tersebut, jadi Kejaksaan meminta penyelesaian secara adat,”katanya, Senin (30/1/2023).

Dirinya melanjutkan, dana apresiasi tersebut diberikan untuk menjaga komunikasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.

“Karena memang mereka yang minta, untuk saya hanya memfollow up permintaan tersebut, pada saat itu memang pemerintah dalam keadaan pandemi dan seluruh anggaran mengalami recofusing,”tuturnya.

Baca Juga :  Webinar "Kelas Orang Tua Hebat" Menggugah Kesadaran Pengasuhan Anak

Pada fakta persidangan juga terungkap, bahwa pompa air riool tersebut bukanlah benda cagar budaya.

“Dari laporan LHPBK sama yang lain sih memang tidak ada yang menyebutkan barang tersebut merupakan cagar budaya,”tuturnya.

Ditempat yang sama dalam fakta persidangan, saksi khamir memberikan keterangan bahwa dirinya tidak mengetahui persis hasil penjualan pompa riool tersebut.

“Ya saya hanya tanda tangan absen saja waktu itu, untuk rinciannya saya sebenarnya tidak tau,”tutur Khamir.

Sementara itu, Tim Jaksa Penuntut Umum, Sunarno tak membantah adanya pemberian dana apresiasi tersebut.

“Tadi kan disidang sudah cukup jelas dan terbuka untuk umum juga, jadi kita tidak perlu mengulang lagi,”tuturnya.

Sunarno enggan menjawab lebih lanjut terkait dengan dana apresiasi dari yang ditujukan pada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon tersebut.

Baca Juga :  Kejari Kab.Tasikmalaya Dalami Kasus Pemotongan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Oleh Pihak Sekolah

“Saya rasa bukan kapasitas kami untuk menjawab hal tersebut,”tutupnya. (Sakti)