Terbitkan Perwal, Vaksin Booster Syarat Masyarakat Masuk ruang Publik

JABARTRUST.COM, BANDUNG – Vaksin booster atau dosis ke tiga saat ini sedang gencar dilakukan Pemerintah Kota (pemkot) Bandung. Saat ini vaksin booster di Kota Bandung sudah mencapai 36 persen.

Pemkot Bandung menargetkan akhir Agustus 2022 mendatang, vaksin booster bisa menyentuh angka 50 persen.

“Lewat peraturan wali kota (perwal) terbaru, kita menyaratkan masyarakat yang ingin datang ke ruang publik harus sudah vaksin booster,” papar Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, Selasa, 19 Juli 2022.

“Semoga ini bisa menjadi ikhtiar untuk meningkatkan vaksinasi lebih dari 50 persen sampai akhir Agustus nanti,” imbuhnya.

Percepatan vaksin booster ini merupakan salah satu cara Pemkot Bandung untuk melindungi masyarakat dari paparan Covid-19 yang kini telah memiliki varian baru.

Baca Juga :  Kadis DKP3 Pastikan Petani Bisa Berangkat Ke Penas, Sekalian ngantar PJ Walikota Mudik

“Karena kalau kita turun ke PPKM level 2 yang rugi itu semua pihak Jam operasi dan kapasitas juga kan jadi kita kurangi,” ungkapnya.

Untuk mengawasi proses vaksinasi ini, Pemkot Bandung bekerjasama dengan seluruh pihak kewilayahan termasuk TNI dan polri.