Jabartrust, Bandung – Sebuah fakta mengejutkan terungkap dalam penyelidikan kasus misterius di Subang yang melibatkan kematian tragis Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu. Polisi, setelah melakukan pra-rekonstruksi, segera menggelar rekonstruksi untuk mengungkap kebenaran di balik peristiwa mengerikan tersebut.
Dalam pengembangan terbaru, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat mengonfirmasi keterlibatan tiga anggota kepolisian dalam kasus ini. Tiga polisi tersebut diduga telah melanggar prosedur dan etika penanganan kasus, menciptakan kendala serius dalam upaya pengungkapan kasus ini.
Seorang perwira dan dua bintara dari kepolisian Subang diduga telah memasuki Tempat Kejadian Perkara (TKP) tanpa izin penyidik, dan bahkan melakukan pembersihan di lokasi kejadian. Informasi ini mengemuka setelah lima orang, termasuk tersangka utama Danu, masuk TKP tanpa didampingi penyidik, dengan salah satunya diduga kuat sebagai Danu sendiri.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, kelima orang yang memasuki TKP tanpa persetujuan penyidik memiliki peran krusial dalam keterlambatan pengungkapan kasus Subang. “Ada pemeriksaan terhadap beberapa orang yang masuk di TKP satu hari setelah kejadian, di mana ada lima orang yang masuk di TKP tersebut. Yang masuk ini masuk tanpa prosedur dan tanpa sepengetahuan penyidik,” ungkap Tompo.
Ternyata, tiga dari lima orang tersebut adalah anggota kepolisian, satu perwira dan dua bintara, yang memiliki hubungan keluarga dengan tersangka utama, Yosep. Hal ini memunculkan kekhawatiran serius terkait independensi penyelidikan dan keberlanjutan kasus ini.
Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, “Ketiga orang ini punya hubungan keluarga dengan tersangka. Yang masuk membersihkan TKP ada keterlibatan anggota polisi, salah satunya perwira, kita lakukan pemeriksaan.”
Dalam konteks ini, penyidik sedang mendalami peran ketiga polisi tersebut, termasuk dugaan tindak pidana dan pelanggaran kode etik sebagai anggota kepolisian. “Kita lakukan pemeriksaan, apakah yang bersangkutan (3 polisi), apakah menyalahi prosedur. Kedua, apakah memang yang bersangkutan punya kesalahan sesuai kode etik polisi karena memang tidak sesuai prosedur. Ketiga, apakah yang bersangkutan melanggar pidana, masih kita lakukan penyidikan,” ungkap Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Keterlibatan tiga polisi ini menjadi babak baru dalam kasus Subang yang telah menyita perhatian masyarakat. Publik menantikan kejelasan dari proses rekonstruksi yang dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu, 22 November 2023, untuk mengungkap seluruh kebenaran di balik misteri kematian Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.