JABARTRUST.COM, BANDUNG – Pengangkutan sampah dalam masa darurat menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti dijadwalkan akan dilanjutkan mulai Jumat, 1 September 2023. Namun, perlu diperhatikan bahwa TPA Sarimukti saat ini belum sepenuhnya pulih dan hanya sebagian zona yang tidak terkena dampak kebakaran yang akan digunakan.
Dengan demikian, pengangkutan sampah ke TPA Sarimukti akan dikenakan pembatasan dan pengaturan tertentu.
Sebelumnya, Pelaksana Harian Wali Kota Bandung, Ema Sumarna, telah menyatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah berusaha untuk mengatasi masalah sampah di Kota Bandung dengan berbagai cara.
Ema menjelaskan bahwa mereka telah membentuk tempat pembuangan sampah organik di kawasan Tegalega, yang memiliki ukuran 6×6 meter dengan kedalaman 3 meter. Tujuan dari langkah ini adalah untuk mengelola sampah organik dengan cara menggali lubang dan menutupnya di lokasi Tegalega.
Sementara itu, untuk mengatasi sampah anorganik, Ema mengatakan bahwa mereka akan berkolaborasi dengan para pemulung atau pengusaha barang bekas.
“Untuk sampah anorganik, kami akan bekerja sama dengan para pemulung agar mereka dapat memanfaatkan sampah anorganik ini kembali menjadi barang yang produktif dan memiliki nilai ekonomi,” jelasnya.
Meskipun TPA Sarimukti akan segera dibuka, Ema saat ini, pada Kamis, 31 Agustus 2023, sedang melakukan pemantauan di Tempat Penampungan Sampah (TPS) di wilayah kerja Kota Bandung untuk memastikan bahwa penanganan sampah berjalan dengan baik.
Sampah yang diberi prioritas untuk diangkut adalah yang berada di jalan-jalan utama. Kemudian, pengangkutan sampah yang ada di TPS akan dilakukan secara bertahap.
Sementara itu, sampah yang sudah ada di gerobak sampah, motor sampah, atau wadah lainnya tidak akan segera diangkut. Pengangkutan sampah dari gerobak, motor sampah, dan wadah lainnya akan diatur berdasarkan jadwal pembuangan ke TPS.]
Setelah sampah dari gerobak, motor sampah, dan wadah lainnya dibuang ke TPS dan kembali dalam keadaan kosong, maka pembuangan sampah akan kembali sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa proses pemisahan sampah telah dilakukan dengan benar, dengan hanya sampah residu yang boleh dibuang.
Penting untuk dicatat bahwa semua TPS akan diawasi agar pengangkutan sampah dari sumber ke TPS dan dari TPS ke TPA dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, dan hanya sampah residu yang akan diterima.
Khusus untuk sampah yang berasal dari kegiatan usaha, komersial, perkantoran, atau wilayah dengan pengelolaan yang berbeda, pengangkutan sampah akan dilakukan ke TPA sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, dan selanjutnya pengelolaan sampah akan dilakukan secara mandiri.
Agar situasinya lebih terkontrol, setiap camat dan lurah akan melakukan patroli untuk memastikan bahwa tidak ada sampah yang dibuang di pinggir jalan atau lokasi lain yang bukan merupakan TPS.
Pengelolaan sampah yang harus dilakukan oleh setiap penghasil sampah melibatkan beberapa langkah, yaitu:
- Mematuhi aturan pembuangan sampah ke TPA Sarimukti sesuai dengan surat kesepakatan yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Kota Bandung dan Kabupaten/Kota se-Bandung Raya. Aturan ini mencakup bahwa yang dapat diangkut hanyalah sampah residu, sementara sampah organik tidak boleh dibuang ke TPA, dan akan ada pembatasan dalam ritasi pengangkutan sampah ke TPA.
- Setiap rumah tangga, kantor, atau tempat usaha lainnya yang menghasilkan sampah wajib melaksanakan kegiatan pengelolaan sampah sesuai dengan prinsip “Kurangi – Pisahkan – Manfaatkan Sampah” (Kang Pisman). Ini mencakup pengolahan lebih lanjut sampah organik terpisah, penjualan langsung sampah anorganik terpisah, dan pengangkutan sampah residu oleh petugas pengumpul ke TPS sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
- Camat, lurah, Ketua RW, dan Ketua RT akan melakukan monitoring dan pengawasan untuk memastikan bahwa setiap rumah tangga mematuhi kegiatan pemisahan sampah organik, anorganik, dan residu dengan optimal.
- Setiap kelurahan akan menyediakan tempat untuk pengolahan sampah organik yang telah terpisah. *(Alvin)