JABARTRUST.COM, KAB. TASIK – Tuntut optimalisasi formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Ribuan guru honorer yang tergabung dalam Forum Honorer Guru dan Tenaga Kependidikan (FHGTK) Kabupaten Tasikmalaya menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Tasikmalaya, Kamis (30/6/2022).
Mereka menuntut penambahan kuota formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk 2.426 guru honorer yang masuk kategori 2, lulus passing grade, tiga tahun masuk daftar Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan mempunyai Sertifikat Pendidik (Serdik).
“Kami meminta pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menyediakan 2.426 formasi bagi guru honorer. Optimalisasi formasi PPPK untuk tenaga guru tahun 2022,” tegas Tete Suherman, Ketua FHGTK Kabupaten Tasikmalaya.
Tete menyebutkan, kedatangan ribuan guru honorer ke kantor bupati Tasikmalaya, menuntut kepastian terhadap guru honorer yang telah memenuhi persyaratan dan tertuang dalam Permenpan-RB nomor 20 tahun 2022.
“Yaitu ada prioritas bagi kami yaitu guru eks kategori 2 prioritas pertama, dan yang lolos passing grade tes PPPK, juga yang terdaftar dalam dapodik selama tiga tahun dan yang mempunyai sertifikat pendidik,” paparnya.
Maka atas dasar tersebut, kata dia, FHGTK meminta kepada Pemda Tasikmalaya yang sampai saat ini menurut data dari Kemendikbud, Kabupaten Tasikmalaya hanya menyediakan 100 formasi, ditambah sisa formasi 86, untuk menambah formasi.
“Dari sekian formasi yang tersisa sampai saat ini kami dari guru honorer yang jumlahnya sekitar 2.426 itu berharap semuanya mendapatkan formasi PPPK, ada kesempatan menjadi ASN,” kata dia.
Sehingga ketika ada formasi ada ruang dan kesempatan bagi guru honorer baik guru kelas, mata pelajaran di jenjang SD dan SMP menjadi ASN di instansi pendidikan.
Menurutnya, untuk jumlah guru honorer di Kabupaten Tasikmalaya yang terdaftar, ungkap dia, ada 3.600-an. Dari jumlah tersebut tidak masuk semua usulan, karena ada guru honorer yang terdaftar dalam dapodik nya baru setahun atau dua tahun.
Sementara itu, terang dia, dalam aturan Permenpan-RB, guru honorer bisa direkrut minimal terdaftar di dapodik minimal tiga tahun. Itu dasar aturan nya.
Dia menambahkan, jika pemerintah daerah tidak menambah formasi PPPK bagi honorer atau merealisasikan tuntutan, guru honorer akan mogok mengajar dari awal tahun ajaran baru sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
“Karena deadline perubahan formasi itu tanggal 8 Juli 2022. Jika sampai 8 Juli tidak ada perubahan formasi maka kami di tahun ajaran baru akan mogok kerja tidak mengajar,” ancam dia.
Dia menambahkan, untuk pengangkatan guru PPPK secara nasional ada 5.517 lebih, untuk tenaga guru di Kabupaten Tasik direkrut 500 sekian, sementara non guru lebih dari 5 ribu. Jadi ada persentase signifikan antara kebutuhan guru dan non guru yang lebih banyak.
“Jika mengambil non guru seperti itu, maka harus proporsional. Dan pemerintah daerah bisa lebih dari 100 formasi PPPK untuk honorer mengusulkan ke pusat,” tambah dia. ***(yudie)