JABARTRUST.COM, KOTA CIREBON – Wacana melakukan kampanye di lembaga pendidikan terkhususnya di kampus-kampus nampaknya belum ada aturan yang jelas.
Menanggapi hal tersebut, salah satu kampus di Kota Cirebon yaitu Universitas Catur Insan Cendekia (UCIC) angkat bicara.
Rektor UCIC Chandra Lukita melalui Kepala Biro Kemahasiswaan Amroni mengatakan, sampai saat ini LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat belum menerbitkan aturan resmi mengenai wacana kampus dijadikan ajang kampanye.
“Kita masih menunggu aturannya seperti apa, minimal sosialisasi saja belum ada,” katanya, Kamis (4/8).
Jika diperbolehkan pun, lanjut Amroni, pihaknya masih belum mengetahui diperbolehkannya sampai batas seperti apa.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Hasyim Asy’ari. Dirinya mengatakan kampanye di kampus dapat digelar dengan beberapa catatan yang harus dipenuhi.
“Untuk kampanye boleh di mana saja, termasuk dalam kampus, pesantren, tetapi ingat ada catatannya,” kata Hasyim di Jakarta, seperti dikutip Antara, Sabtu (23/7).
Dia menjelaskan Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 Ayat 1 huruf H menyebutkan larangan soal kampanye, yakni pelaksana, peserta, serta tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, ibadah, dan tempat pendidikan.
“Jadi kampanye di kampus itu boleh, asalkan mengundang rektor, pimpinan lembaganya, itu boleh (kampanye),” tuturnya. ***(Sakti)