Uji Coba Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) oleh BPJS Kesehatan dan Pemerintah

Jabartrust, Bandung – Langkah pemerintah dalam menghapus kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan terus bergulir, dengan uji coba penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada 14 rumah sakit sebagai upaya terbaru. Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan, menegaskan bahwa arah kebijakan mengenai KRIS telah ditetapkan oleh pemerintah, sementara pihak BPJS Kesehatan masih menunggu keputusan terbaru.

“Dalam diskusi “Transformasi Mutu Layanan JKN, Wujudkan Layanan JKN Berkesinambungan” di Banjarmasin, Ali menyatakan, “BPJS mengikuti kebijakan pemerintah.” Dia juga mengungkapkan bahwa BPJS Kesehatan saat ini sedang menunggu hasil perkembangan uji coba yang dilakukan pemerintah di beberapa rumah sakit.

Uji coba ini bertujuan untuk mengetahui indeks kepuasan masyarakat dan dampaknya terhadap pendapatan rumah sakit setelah penerapan KRIS. Dua belas kriteria fasilitas kelas rawat inap telah diterapkan sejak tahun ini, termasuk aspek bangunan, ventilasi udara, pencahayaan, kelengkapan tempat tidur, keberadaan tenaga kesehatan, suhu ruangan, dan sebagainya.

Baca Juga :  Ketua PMI Edial Sanif Tinjau Langsung Pelaksanaan BIAN Di Kelurahan Argasunya

Sementara itu, KRIS sendiri merupakan sistem yang direncanakan untuk menggantikan kelas dalam BPJS Kesehatan, dengan implementasi yang dijadwalkan pada 1 Januari 2025. Sebelumnya, kelas 1, 2, dan 3 digunakan untuk menentukan iuran bulanan dan jenis rawat inap yang dapat diakses oleh peserta.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri menyatakan bahwa penerapan KRIS masih menunggu revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. “Saat ini kita menunggu revisi Perpres 82/2018,” kata Asih, sambil menjelaskan bahwa revisi tersebut akan mencakup tata cara rawat inap, kriteria rawat inap, mutu pelayanan, dan standar ruangan rawat inap bagi peserta BPJS.

Perpres tersebut sedang dalam tahap pembahasan di Sekretariat Negara, dan Asih memperkirakan bahwa akan terbit dalam tahun ini. Setelah itu, aturan pelaksana yang lebih teknis akan diterbitkan, termasuk peraturan menteri kesehatan dan peraturan BPJS Kesehatan. “Seharusnya akan terbit tahun ini,” tegas Asih.

Baca Juga :  Sekda Jabar Herman Suryatman Siap Bekerja Optimal demi Pembangunan Jawa Barat