JABARTRUST.COM, BANDUNG – Untuk meningkatkan kinerja ruas jalan di Jalan Laswi, Jalan Sukabumi, Jalan Jakarta serta Jalan Ayani, maka akan diberlakukan uji coba rekayasa lalu lintas tahap 1 yang dimulai pada tanggal 22 – 28 Agustus 2022.
Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pengendara yang akan melintasi ruas jalan tersebut.
Yaitu:
1.Jl. Sukabumi, semula 1 (satu) arah menjadi 2 (dua) arah.
2. Kendaraan dari arah Jl.Cianjur dilarangan belok kanan menuju Jl.Sukabumi untuk mencegah terjadinya crossing, sehingga tidak menimbulkan potensi hambatan lalu lintas
baru.
3.Untuk pagi hari (06.00 s/d 09.00 WIB), semua kendaraan dari Jl. Sukabumi hanya diperbolehkan belok kiri ke arah Kosambi dan dilarang belok kanan ke arah Cicadas.
4.Kendaraan Truk dan Bus tidak diperbolehkan melintasi Jalan Sukabumi kecuali kendaraan Damkar.
5.Untuk sore hari (Pukul 16.00 s/d 18.00 WIB) kendaraan dari Jl. Sukabumi, diperbolehkan untuk belok kanan/kiri serta melakukan putar balik dibawah flyover menuju Jl. Jakarta (hanya ke arah Antapani).
6. Untuk sore hari (Pukul 16.00 s/d 18.00 WIB) Jl. Jakarta diberlakukan 2 arah untuk mengakomodir kendaraan dari arah Jl.Sukabumi dan Jl.Bogor. Untjk kendaran dari arah Jl.Bogor dialrang belok kanan hanya bisa berbelok kiri kearah antapani
Demi kelancaran dan keamanan bersama, Dishub Jabar menghimbau para pengendara yang hendak melintasi ruas Jalan Laswi, Jalan Sukabumi, Jalan Jakarta dan Jalan Ayani untuk memperhatikan pemberlakuan jadwal tersebut. ***(RED)