JABARTRUST.COM, KAB. TASIK – Kasus pembunuhan siswi SMP di Desa Cipicung Kecamatan Culamega Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat, yang berhasil diungkap Kepolisian Resort Tasikmalaya mendapat apresiasi dari masyarakat Kabupaten Tasikmalaya.
Menurut Sekretaris Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Kabupaten Tasikmalaya H. Farhan D Kamil, kasus ini diakuinya sulit terungkap tanpa kerja profesional, apalagi bukti yang minim. Namun, pihaknya meminta agar masyarakat luas melakukan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Tentu saja gerak cepat aparat kepolisian patut diapresiasi semua pihak karena tidak mudah ungkap kasus pembunuhan. Tapi ternyata dengan kesigapan polisi akhirnya bisa terungkap, apalagi ini miris karena kakek tirinya berarti bukan orang baru dan, tinggal satu rumah lagi.” kata H. Farhan Kamil saat dihubungi via telpon, Senin 26 Desember 2022.
H. Farhan juga meminta hal Ini harus menjadi perhatian semua pihak, jangan sampai fenomena ibu dan perempuan ini jadi objek kekerasan terulang lagi.
“Lingkungan terdekat ada tetangga RT, RW dan Desa harus peduli dengan sekitar. Jika terdengar hal aneh maka langsung kroscek agar kejadian serupa tidak terulang,” ucap H. Farhan.
Sementara itu, Ketua Kerukunan Umat Beragama yang juga Sekretaris MUI Kabupaten Tasikmalaya, KH. Edeng ZA, turut menyampaikan apresiasinya untuk Polisi. Edeng meminta agar polisi lakukan tindakan pencegahan dengan melalukan edukasi, agar masyarakat memahami secara hukum konsekuensi berbuat kriminal.
“Alhamdulillah Polres Tasikmalaya sudah ungkap kasus pembunuhan culamega dengan segala teknik dan metoda sehingga pembunuhnya bisa diungkap. Terimakasih Pak Kapolres, Kasat Reskrimnya dan jajaran. Namun kedepan pencegahan harus disosialisasikan.” kata KH. Edeng ZA melalui sambungan telepon.
Sebelumnya, Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tasikmalaya Jawa Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang siswi SMP di Desa Cipicung, Kecamatan Culamega, Kabupaten Tasikmalaya, yang terjadi pada akhir November 2022 lalu.
Diketahui, korban berinisial P (13) meregang nyawa di tangan tersangka berinisial M (71) yang merupakan kakek tiri korban.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, motif tersangka dalam kasus pembunahan ini karena merasa sakit hati terhadap korban selaku cucu tirinya. Kendati demikian, pihak kepolisian masih tetap melakukan pendalaman terhadap motif pembunuhan tersebut.
“Pelakunya adalah M yang merupakan kakek tiri korban. Dari keterangan dan masih lakukan pendalaman bahwa yang bersangkutan merasa sakit hati terhadap cucu tirinya, yang mana pernah ada kejadian bahwa korban pernah menuduh tersangka menyelinap masuk ke rumah yang mana disitu ada korban sendirian.” ungkap AKBP Suhardi Hery di Mapolres Tasikmalaya, Senin (26/11/2022).
Berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pembunuhan terjadi sekira antara pukul 12.00 WIB sampai 14.00 WIB. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah golok dengan gagang berwarna putih yang digunakan tersangka untuk melakukan pembunuhan.
“Kami sudah melakukan olah TKP, pemeriksaan terhadap saksi juga mengumpulkan serta menyita barang bukti, upaya penyelidikan dengan unti K3 (anjing pelacak), mengirimkan barang bukti ke Puslabfor Polri, dan melakukan autopsi terhadap kroban,” papar Suhardi.
Suhardi menambahkan, untuk sementara tersangka diterapkan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. ***(yudie)