JABARTRUST.COM, KAB. TASIKMALAYA, – Polres Tasikmalaya Jawa Barat berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap hewan dilindungi jenis lutung dan kera ekor panjang. Selain lakukan penganiayaan hewan secara sadis, dua orang pelaku yakni Asep Yadi 25 tahun dan Indra 25 tahun, warga Lengkong Barang Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya juga merekam aksi penganiayaan tersebut dan menawarkan serta menjual videonya melalui media sosial.
Kapolres Tasikmalaya AKBP. Suhardi Heri Haryanto mengatakan, berdasarkan keterangan para tersangka melakukan aksi penganiayaan itu sudah berjalan hampir satu tahun. Konten penganiayaan terhadap hewan tersebut mereka jual dengan kisaran harga jutaan rupiah setiap video. Sementara hewan jenis lutung dan monyet ekor panjang mereka dapatkan dengan cara berburu dan membeli.
“Mereka melakukan penganiayaan terhadap hewan yang dilindungi. Penganiayaan termasuk sadis. Motifnya, mereka melakukan penganiayaan itu untuk konten. Mereka merekam lalu menjualnya di media sosial. Hewannya didapat dengan cara diburu, dan ada juga yang dibeli,” ujar Kapolres Tasikmalaya AKBP. Suhardi Hery Haryanto saat press rillis di Mako Polres Tasikmalaya, Selasa 13 September 2022.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP. Ari Rinaldo menuturkan, pelaku sudah menjual 12 kali konten penganiayaan terhadap hewan dilindungi dengan kisaran harga jutaan rupiah setiap video.
“Pengakuannya itu sudah 12 kali menjual kontennya. Itu jutaan rupiah bisa dikantongi. Bahkan satu pelaku bernama Indra diketahui jual beli lutung Jawa,” ungkap Ari.
Dari tangan para tersangka polisi amankan barang bukti yang dipakai untuk melakukan aniaya terhadap hewan diantaranya satu alat bor, mesin blender, tali, pisau dapur dan beberapa handphone untuk merekam, serta bukti dokumentasi penganiayaan hewan.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal Pasal 40 ayat 2 Jo 21 ayat 2 huruf a UURI nomor 5 tahun 1990 tentang Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pasal 91B Jo pasal 66A UURI nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UURI nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Selain itu, pelaku juga dijerat pasal 302 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun. ***(yudie)