Untuk mencegah PMK, setiap ternak yang masuk ke Pasar Hewan Tanjungsari harus memiliki SKKH

JABARTRUST.COM, SUMEDANG – Pasca dibuka kembali menyusul terus melandainya kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), pasar hewan Tanjungsari Kabupaten Sumedang kembali bergeliat.

Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Sumedang, H. Nandang Suparman membenarkan, telah memberikan izin pasar hewan kembali beroperasi.

Pasalnya, selama pasar hewan ditutup, tetap banyak pedagang yang memaksa menjual hewan ternak di pinggir jalan saat lebaran haji beberapa waktu lalu.

 

Meski demikian, pihaknya akan mengawasi keluar masuknya ternak yang masuk ke pasar hewan.

“Setiap ternak yang masuk atau keluar pasar hewan (Tanjungsari), harus dipastikan sehat dengan melihat kondisi fisik dan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH),” ujarnya belum lama ini.

Baca Juga :  Gubernur Ridwan Kamil Antar Arkana Imunisasi Polio ke Posyandu

Nandang menyebutkan hewan ternak yang terindikasi sakit, akan dikembalikan ke tempat asalnya.