JABARTRUST.COM, INDRAMAYU – Senin (21/8/2023) – Senyum lemah menghilang dari wajahnya saat CN (27), seorang wanita muda, digelandang dengan pasrah oleh petugas kepolisian menuju Mapolres Indramayu, Jawa Barat. Hari itu, Senin, menjadi titik akhir dari perjuangan tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran ribuan obat terlarang.
Kisah ini bermula saat aksi tersangka terungkap dalam operasi antik “Lodaya 2023” yang digelar pada Selasa (25/7) lalu. Keberadaan CN terdeteksi di rumahnya di Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, tepat pukul 20.00 WIB.
Selain membawa CN dalam jerat hukum, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti yang mengesankan. Ribuan butir obat, termasuk Tramadol, Hexymer, dan berbagai jenis obat terlarang lainnya, ditemukan bersama dengan 1 unit handphone, uang tunai sebesar Rp115 ribu, serta plastik klip bening yang digunakan tersangka untuk mengemas obat terlarang tersebut.
Kasatreskoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, mengungkapkan, “Total keseluruhan obat sediaan farmasi tanpa izin edar berjumlah 1058 tablet.” Angka ini menggambarkan dimensinya peredaran obat terlarang yang mencengangkan.
CN tidak dapat menyembunyikan fakta di hadapan polisi. Ia mengaku bahwa perbuatannya adalah upaya mencari keuntungan dalam kondisi terpaksa. Dengan nada sedih, ia mengungkap bahwa obat-obatan tersebut diambil dari pelaku lain yang saat ini juga menjadi buruan polisi. “Pekerjaannya wiraswasta, dia mengaku alasannya ekonomi ya,” tambah Otong.
Di tengah kasus CN, tampaknya Indramayu sedang dihadapkan pada gelombang penyalahgunaan narkoba yang mengkhawatirkan. Satnarkoba Polres Indramayu mengungkap 25 kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut sepanjang bulan Juli hingga Agustus. Mulai dari kasus peredaran sabu-sabu hingga obat keras terbatas dan psikotropika.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, mengungkapkan secara detail, “Selama operasi dan pascaoperasi antik Lodaya 2023, terdapat 33 tersangka yang terlibat dalam peredaran barang haram. Di antaranya, 10 terlibat dalam kasus sabu-sabu, 1 kasus ganja kering, 2 kasus peredaran tembakau sintetis, dan 19 laki-laki serta 1 perempuan terlibat dalam kasus obat keras terbatas.”
“Dari Juli sampai Agustus 2023, kami berhasil mengungkap sebanyak 25 kasus yang terdiri dari narkotika jenis kasus sabu sebanyak 5 kasus, ganja kering 1 kasus, jenis tembakau sintetis satu kasus dan obat keras sebanyak 18 kasus,” tambahnya.
Fahri juga menekankan besarnya pengungkapan ini. Petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 13,26 gram, ganja kering seberat 530 gram, tembakau sintetis seberat 595 gram, dan tak kurang dari 33.588 butir obat keras dari berbagai merek
Dalam upaya peredarannya, para tersangka memanfaatkan sistem COD dan bertransaksi langsung dengan pembeli. Para pembeli menerima petunjuk peta digital yang dikirim oleh tersangka sebagai panduan dalam bertransaksi COD.
“Para tersangka ini beragam, dari remaja hingga dewasa, bahkan pelajar,” ungkap Fahri saat menjelaskan sasaran dari aksi peredaran ini.
Para tersangka saat ini menghadapi risiko tindak pidana berat menurut undang-undang narkotika dan undang-undang kesehatan, dengan ancaman hukuman minimal 5 hingga 20 tahun penjara. Sebuah peringatan keras bagi mereka yang masih tergoda untuk terlibat dalam peredaran barang haram. *Fitho
Beranda Justice & Crime Wanita Muda Tertunduk Pasrah saat Ditangkap Polisi dengan Tuduhan Peredaran Ribuan Obat...