Jabartrust.com, Subang – Kasus pembunuhan seorang ibu dan anak di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, menemukan perkembangan penting setelah polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Kelima tersangka adalah Muhamad Ramdanu, Yosep Hidayah, Mimin Mintarsih, Arighi, dan Abi. Penyelidikan semakin jelas setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang.
Kombes Pol Surawan, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, mengungkapkan bahwa motif pembunuhan tersebut mulai terkuak setelah serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka. Dalam olah TKP, tersangka Muhamad Ramdanu menggambarkan posisi korban saat kejadian dan cara pembunuhan.
Penyidik membandingkan keterangan ini dengan jejak darah di TKP, termasuk genangan dan percikan darah di beberapa lokasi. Dengan demikian, gambaran yang jelas terbentuk mengenai peristiwa tersebut.
Selain itu, pemeriksaan terhadap pengurus yayasan Bina Prestasi Nasional, yang dimiliki oleh salah satu tersangka, Yosep Hidayah, juga telah dilakukan. Hasilnya menunjukkan bahwa yayasan tersebut sah secara hukum, namun terdapat data siswa fiktif.
Kombes Surawan menjelaskan bahwa meskipun yayasan memiliki legalitas yang benar, operasionalnya tidak memiliki siswa yang nyata. Pihak berwenang saat ini sedang menghitung jumlah siswa fiktif setiap tahun, khususnya untuk tingkat SMP dan SMK.
Pemeriksaan yayasan ini telah membantu penyidik dalam memahami motif di balik pembunuhan ibu, Tuti Suhartini (55), dan anaknya, Amalia Mustika Ratu (23). Keterangan lebih lanjut akan diungkap saat semua informasi sudah terverifikasi dengan baik.***red.