JABARTRUST.COM, KOTA BANDUNG – Penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang mulai berlaku pada Januari 2025 diperkirakan akan memberikan dampak yang cukup besar terhadap industri mobil bekas di Kota Bandung. Seiring dengan kenaikan tarif pajak ini, harga jual mobil bekas diperkirakan akan ikut naik, sehingga dapat memengaruhi daya beli konsumen, terutama yang sudah terbiasa dengan harga lebih terjangkau dibandingkan mobil baru.
Menurut Erfan, seorang pelaku usaha mobil bekas di Buah Batu Bandung, Selasa, (19/11/2024), dengan spesialisasi kilometer rendah dan full original serta lebih menjaga kualitas unitnya, kenaikan PPN ini dapat memperlambat pergerakan pasar mobil bekas. “Kami sudah merasakan dampak dari kenaikan PPN sebelumnya, dan dengan tarif yang akan dinaikkan lagi pada 2025, kami khawatir daya tarik mobil bekas sebagai alternatif kendaraan yang lebih terjangkau akan berkurang. Pembeli yang sebelumnya memilih mobil bekas dengan harga lebih terjangkau bisa beralih ke pilihan lain, atau bahkan menunda pembelian,” ujarnya.
Dampak langsung dari kenaikan tarif PPN adalah kenaikan harga jual mobil bekas. Mobil bekas, yang biasanya lebih diminati karena harganya lebih rendah dibandingkan mobil baru, akan semakin mahal setelah kenaikan tarif pajak. Hal ini akan memengaruhi daya beli konsumen, khususnya mereka yang memiliki anggaran terbatas. Selain itu, faktor psikologis juga turut berperan, di mana pembeli mungkin akan merasa enggan membeli mobil bekas yang lebih mahal karena adanya PPN yang lebih tinggi.
Erfan, menambahkan bahwa industri mobil bekas sangat sensitif terhadap fluktuasi pajak. “Dengan adanya kenaikan tarif PPN, harga mobil bekas akan turut naik. Hal ini berisiko mengurangi daya beli masyarakat, terutama di segmen mobil bekas yang paling terjangkau. Kami khawatir pasar akan melambat,” ujarnya.
Namun, di balik kekhawatiran tersebut, ada beberapa peluang dan strategi yang bisa diambil oleh para pelaku usaha untuk mengatasi dampak kenaikan tarif PPN ini.
Pelaku usaha mobil bekas di Bandung, seperti Erfan, mulai memikirkan langkah-langkah strategis untuk mengurangi dampak negatif kenaikan PPN terhadap bisnis mereka. Erfan pun memutar otak mengatur strategi dengan cara, Menawarkan Promo dan Diskon Khusus, Meningkatkan Layanan Purna Jual, Diversifikasi Penawaran Mobil, Meningkatkan Transparansi dan Edukasi, Mempromosikan Fitur Kendaraan yang Menguntungkan, ungkapnya.
Mobil bekas dengan kilometer rendah dan full original seperti yang disediakan oleh Erfan menjadi daya tarik tersendiri bagi konsumen yang ingin membeli kendaraan dengan kondisi hampir setara mobil baru. Menonjolkan kualitas kendaraan dengan fitur ini dapat menjadi strategi pemasaran yang efektif untuk menarik perhatian pembeli, meskipun harga sedikit lebih tinggi karena PPN.
Erfan menambahkan, Fleksibilitas Pembayaran, menyediakan berbagai pilihan pembayaran bisa membuat pembeli merasa lebih terbantu dalam membeli kendaraan meskipun harga sedikit lebih tinggi.
Kenaikan PPN 12 persen pada 2025 membawa tantangan besar bagi industri mobil bekas, tetapi juga memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk berinovasi dan menyesuaikan diri. Sebagai bagian dari sektor otomotif, mereka berharap pemerintah dapat memberikan insentif pajak atau kebijakan lain yang dapat meredam dampak buruk terhadap pasar mobil bekas, agar industri ini tetap bisa tumbuh meskipun tarif pajak meningkat.
Dengan strategi yang tepat, Erfan percaya bahwa usaha mobil bekas di InaraMobilindo Bandung, dapat tetap bertahan dan bahkan berkembang meskipun ada tantangan dari kenaikan tarif PPN.